DPRD Kabupaten Pasuruan Dalam Menyelesaikan Sengketa Tanah Perspektif Maslahah

  • Ahmad Muzakki Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: DPRD, Kabupaten Pasuruan, Maslahah, Sengketa Tanah

Abstract

Terdapat sengketa tanah seluas 539 hektar dengan beberapa alasan dan latar belakang sejarah di Kabupaten Pasuruan antara warga Desa Sumberanyar dengan TNI AL. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, pertanahan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah. Penelitian bertujuan menganalisis terkait efektivitas peran DPRD Kabupaten Pasuruan dalam menyelesaikan sengketa tanah tersebut serta peran DPRD dalam hal ini melalui perspektif Maslahah. Jenis penelitian ini yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data diperoleh dari wawancara, observasi dan sebagainya. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Pemerintah Daerah sudah berupaya untuk mempertemukan semua pihak terkait namun hingga saat ini belum ada penyelesaian. Masyarakat berharap bisa tetap mendapatkan haknya terkait pengelolaan tanah, tinggal dengan aman, dan tidak terintimidasi. Sedangkan dari perspektif maslahah belum terpenuhi karena belum melaksanakan pemeliharaan kelima unsur pokok maslahah yang dicetuskan oleh Al-Ghazali. Pemerintah Daerah diharapkan agar lebih serius dalam menyelesaikan sengketa tanah tersebut dan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang bersangkutan serta membentuk tim khusus untuk menyelesaikan permasalahannya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang
Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2015
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2007
Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di BidangPertanahan, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2003
Buku
Amirudin dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: rajawali Pers, 2010.
Astarini, Dwi Rezki Sri. Mediasi Pengadilan Salah Satu Bentuk PenyelesaianSengketa Berdasarkan Asas Peradilan Cepat, Sederhana, Biaya Ringan, Bandung:P.T. Alumni, 2020.
Dahlan, Abd. Rahman. Ushul Fiqh, Jakarta: Amzah, 2014.
Murad, Rusmadi. Administrasi Pertanahan Edisi Revisi : Pelaksanaan HukumPertanahan dalam Praktek, Bandung: CV Mandar Maju, 2005.
Nasution, Johan. Metode Penelitian Ilmu Hukum, Bandung: Mandar Maju, 2008.
Rahardjo, Satjipto. Membedah Hukum Progresif, Jakarta: Kompas, 2007.
Salim Hs dan Erlies Septiana Nurbani. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Desertasi, Jakarta; Rajawali Pres, 2013.
Syarifudidin, Amir. Ushul Fiqh, Jilid 2, Jakarta: Kencana, 2008.
Zaman, Nurus. Politik Hukum Pengadaan Tanah Antara Kepentingan Umum dan Perlindungan Hak Asasi Manusia, Bandung: Refika Aditama, 2016.
Jurnal
Irawan, Rudi. “Analisis Kata Adil Dalam Al-Qur’an” Vol.2 No. 2, 2018.
Kontu, Fransiska Felny. Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Pendaftaran TanahBerdasarkan Undang-Undang no 23 Tahun 2014, Lex Administratum, No. 1, 2019.
Wowor, Fingli A. Fungsi Badan Pertanahan Nasional Terhadap PenyelesaianSengketa Tanah, lex Privatum, No. 2, 2014.
Saragih, R.F. Fungsionalisasi ADR dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup,Jurnal Hukum, No. 13. 2000.
Fitrianti, Nur Aini dan Fadhilah, Nuru Laili. Relokasi Permukiman Warga BantaranSungai Ciliwung di Provinsi Jakarta, Lentera Hukum, Volume 5 Issue 2, 2018.
Farida, Any. Teori Hukum Pancasila Sebagai Sintesa Konvergensi Teori-teoriHukum di Indonesia. Perspektif. Vol. XXX No. 1, Januari 2016.
Internet
https://koran.tempo.co/read/berita-utama-jatim/139583/warga-alastlogo-menolak-direlokasi, diakes pada tanggal 8 Mei 2021.
https://labirinberpikir.wordpress.com/2020/09/20/korban-latihan-perang-tni-al/, diakses pada tanggal 8 Mei 2021.
https://transisi.org/suara-warga-10-desa-korban-perampasan-tanah-oleh-tni-al-di-pasuruan-tolak-pengusiran/, diakses pada Tanggal 8 Mei 2021.
https://www.facebook.com/roudlotus.solicha.1/posts/463366077592428, diakses pada tanggal 8 Mei 2021.
https://www.jpnn.com/news/kasus-alas-tlogo-ma-menangkan-tni-al, diakses pada tanggal 8 Mei 2021.

PlumX Metrics

Published
2021-12-09
Section
Articles