Kewenangan Pemerintahan Nagari Perspektif Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Teori Ashabiyyah

  • Fahrul Razi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Ashabiyyah; Desa; Desa Adat; Pemerintahan Nagari.

Abstract

Pengaturan desa secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberi arah baru penetapan dasar kewenangan pemerintahan desa. Pemerintahan Nagari sebagai salah satu desa dengan otonomi asli memiliki dua pilihan dasar kewenangan, yaitu Pasal 18 atau Pasal 103 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Penelitian ini bertujuan menganalisis dasar kewenangan Pemerintahan nagari berdasarkan Pasal 18 dan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta perspektif teori ashabiyyah terkait Pemerintahan Nagari. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, dan pendekatan sejarah. Analisis bahan hukum menggunakan teknik deskriptif, komparatif, evaluatif, dan argumentatif. Hasil dari penelitian ini yaitu bahwa Pasal 18 dan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sesuai dengan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan sama-sama berdasarkan asas rekognisi, asas subsidiaritas, dan asas tugas pembantuan, namun eksistensi asas rekognisi dan asas subsidiaritas yang dapat menjamin kewenangan Pemerintahan Nagari berdasarkan susunan asli lebih nyata pada kewenangan berdasarkan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Teori ashabiyyah Ibn Khaldun dapat dijadikan dasar pengakuan eksistensi Desa Adat khususnya Pemerintahan Adat Nagari, karena eksistensi ashabiyyah harus dijaga keutuhannya oleh negara agar tetap utuh dan tidak mengalami disintegrasi.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2022-05-24