RANGKAP JABATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL SEBAGAI KOMISARIS BADAN USAHA MILIK NEGARA PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN MASLAHAH

  • Abdul Kadir Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Muhammad Nizamuddin Sidqi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Rangkap Jabatan; Pegawai Negeri Sipil; Hukum Positif; Maslahah.

Abstract

Penelitian ini membahas sudut pandang hukum positif dan hukum islam, yakni maslahah terkait rangkap jabatan pegawai negeri sipil sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Artikel ini menggunakan metode penelitian jenis yuridis normatif dengan dua jenis pendekatan yaitu statue approach dan conceptual approach dengan tiga sumber bahan hukum, bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa buku dan jurnal dan bahan hukum tersier berupa kamus hukum dan KBBI. Peraturan Menteri BUMN PER-10/MBU/10/2020 Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04.2014 Tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten/ Perusahaan Publik yang membolehkan. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2005 Tentang PNS yang menduduki jabatan rangkap yang melarang. Ketidak selarasan antar regulasi melahirkan conflict of norm yang dapat diselesaikan dengan teori preferensi hukum menggunakan asas lex superior derogate legi inferiori. Perspektif maslahah dalam fenomena ini ialah memberikan ruang kepada seseorang yang profesional dalam bidangnya serta sanggup untuk berkomitmen, namun kemdharatan yang lahir jauh lebih banyak diantaranya mendapatkan gaji ganda karena bekerja lebih dari satu instansi dan konflik kepentingan.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2022-04-11