PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA TENTANG PENYALAHGUNAAN WEWENANG PRESPEKTIF SIYASAH QODHA’IYAH

  • Nur Jannani Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Anita Firdaus Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Abdul Kadir Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Penyalahgunaan Wewenang; Putusan; Siyasah Qadha’iyah.

Abstract

Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, memunculkan suatu putusan yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang, yang mana dalam isi putusannya berisi tentang pejabat negara tidak melakukan penyalahgunaan wewenang, akan tetapi perkara tersebut masih dilanjutkan kerana hukum pidana, apabila dilihat dari rana hukum Administrasi Pemerintah perkara tersebut tidak dapat diteruskan kerana hukum pidana. tujuan penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisis Pasal 3 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang tidak terbukti adanya penyahagunaan wewenang dalam hal ini melalui prespektif Siyasah Qodha’iyah. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang dan pendekatan kasus. hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang tidak tebukti melakukan penyalahgunaan wewenang mengalami tidak kepastian hukum, yang diakibatkan tidak adanya keharmonisasian antara Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 dan Undang-Undang No. 30 Tahun 2014, sedangkan menurut Siyasah Qadha’iyah putusan tersebut tidak dapat dibatalakan karena telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2022-04-11