PELAKSANAAN PENGENDALIAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN (LP2B) OLEH PEMERINTAH DAERAH MENURUT MASHLAHAH

  • Muhammad Yusuf Imaduddin Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Pengendalian, Lahan Pertanian Pangan, LP2B

Abstract

Pelaksanaan pengendalian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Jembranan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dinilai pelaksanaannya masih belum optimal sehingga tujuan dari artikel ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pengendalian LP2B di Kabupaten Jembranan dan kendala yang dihadapi, serta bagaimana hal tersebut menurut mashlahah. Artikel ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis dan pendekatan perundang-undangan, serta metode analisis yang digunakan adalah yuridis kualitatif. Hasil yang dapat adalah bahwa pelaksanaan pengendalian LP2B oleh pemerintah daerah sebagian telah sesuai dengan Perda LP2B Kabupaten Jembrana akan tetapi masih belum optimal, hal ini dikarenakan dua bentuk pengendalian (insentif dan pengendalian alihfungsi) yang telah dilakukan, hanya insentif saja yang cukup berjalan efektif, sedangkan pengendalian alihfungsi LP2B masih berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 29 tahun 2017 tentang Izin Pemanfaatan Ruang yang masih umum. Hal tersebut dikarenakan kurangnya komitmen pemerintah, dibuktikan dengan kurang lengkapnya norma pelaksana perda tersebut dan delineasi yang tidak kunjung dibuat, mengakibatkan lemahnya koordinasi dan kurangnya masyarakat mengetahui peraturan tersebut. Kemudian, pengendalian LP2B di Kabupaten Jembrana tergolong ke dalam tingkatan mashlahah al-mursalaat dan mashlahah tahsîniyah didasarkan pada tujuan dari adanya perda tersebut.

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA
BUKU
al-Qardhawi, Yusuf. Ri'yatu al-Bi'ah fi as-Syari'ah al-Islamiyah. Kairo: Dar al-Syuruq, 2001.
Badan Pusat Statistika Kabupaten Jembrana. Kabupaten Jembrana dalam Angka 2020. Kabupaten Jembrana: Badan Pusat Statistika Kabupaten Jembrana, 2020.
Hadi, Soetrisno. Metodologi Reseacrh Jilid II. Yogyakarta: Yayasan Penerbit Fakultas Psikologi UGM, 1985.
Jalaluddin Abdurrahman. Al-Mashalil al-Mursalat wa Makanatuhu fi at-Tasyri. Mesir: Mathba’ at as-Sa’adat, 2002.
Rusono, Nono. Evaluas Implementasi Kebijakan"Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Jakarta Pusat: Direktorat Pangan dan Pertanian, 2015.
Salman, Otje. Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Hukum Waris. Bandung: Alumni, 1993.
Syarifuddin, Amir. Ushul Fiqih Jilid 2. Jakarta: Kencana, 2008.
Tim Penerjemah. Al-Qur’an dan Terjemahannya. Bandung: CV. Diponegoro, 2015.
Tim Penyusun BPS Kabupaten Jembrana. Kabupaten Jembrana dalam Angka. Negara: Badan Pusat Statistika Kabupaten Jembrana, 2015-2019.
Umar, H.M.Hasbi. Nalar Fiqh Kontemporer Jilid I. Jakarta: Gaung Persada Press, 2007.
Akhmaddhian, Suwari. "Penegakan Hukum Lingkungandan Pengaruhnya Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia(Studi Kebakaran Hutan Tahun 2015)." Jilid III. no. 1, 2016.
JURNAL DAN KARYA ILMIAH
Ayu, Isdiyana Kusuma dan Benny Krestian Heriawanto. "Perlindungan Hukum terhadap Lahan Pertanian Akibat Terjadinya Alih Fungsi Lahan di Indonesia." Jurnal Ketahanan Pangan. Jilid III. no. 2, 2018.
Jannani, Musleh Harry dan Nur. "Problematika Pengendalian Konversi Tanah Pertanian untuk Mewujudkan Keadilan Lahan Pangan Berkelanjutan di Kota Malang." De Jure: Jurnal Hukum dan Syar’iah. Jilid XII. no. 2, 2020.
Karjoko, Lego. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani dan Adi Sulitiyono. "Penetapan Batasan Luas Lahan Perkebunan Berdasarkan Asas Fungsi Sosial Hak Guna Usaha Tanah Untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial Memajukan Perkebunan." Jurnal Dinamika Hukum. Jilid XVII. no. 1, 2017.
Karjoko, Lego dan Zullaika Tipe Nurhidayah. "Alih Fungsi Lahan Pertanian Ke Non-Pertanian (Studi Kecamatan Nguter Kabupaten Sukoharjo)." Jurnal Repertorium. Jilid IV. no. 2, 2017.
Mahmudah, Khairiyatul. "Politik Hukum Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Untuk Kepentingan Umum Dalam Perspektif Hukum Pertanahan." S2 thesis: Universitas Jambi Jambi, 2021.
Oktiana, Ulfa Nur. Waluyo dan Asianto Nugroho. "Pelaksanaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Berdasarkan Regulasi Rencana Tata Ruang." Jurnal Discretie. Jilid I. no. 1, 2020.
Pelleng, Gaiby Oktavia. Denny B. A. Karwur dan Marnan A. T Mokorimban. "Pengendalian Tata Ruang Guna Mencegah Alih Fungsi Lahan Pertanian menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang." Lex Administratum. Jilid IX. no. 2, 2021.
Pitaloka, Endang Dyah Ayu. "Kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Dalam Dimensi Politik Hukum Penataan Ruang." IUS Kajian Hukum Dan Keadilan. Jilid VIII. no. 1, 2020.
WEBSITE
Truckmagz. "Ini Arah Kebijakan Pembangunan di 7 Wilayah Indonesia." Truckmagz.com, 2020. diakses pada 27 April 2021. https://www.truckmagz.com/ini-arah-kebijakan-pembangunan-di-7-wilayah-indonesia/.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang erlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

PlumX Metrics

Published
2022-04-11