PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 7 P/HUM/2018 TENTANG UJI MATERIIL PP NOMOR 47 TAHUN 2017 PERSPEKTIF SADD ADZ-ZARI’AH

  • Naufal Irsyaad Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Hierarki Peraturan perundang-Undangan; Uji Materiil; Putusan Mahkamah Agung

Abstract

Urutan norma di Indonesia telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan, sehingga norma yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi. Penelitian ini membahas Putusan Mahkamah Agung tentang gugatan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan (Persero) PT Indonesia Asahan Alumunium yang bertentangan dengan Undang-Undang Keuangan Negara, BUMN dan Minerba sehingga di uji materiil. Namun alasan Mahkamah Agung menolak tidak ada masalah. Sehingga peneliti mancari penyebab Mahkamah Agung menolak dan dampaknya bila tetap ditetapkan. Peneliti menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan memakai pendekatan Undang-Undang (statue approach), pendekatatan konseptual (conceptual approach) dan Pendekatan komparatif (comparative approach). Bahan hukum primer berupa Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2018 Data yang terkumpul diolah dengan mengubah, mengklasifikasi, memferifikasi, menganalisis, dan mengambil kesimpulan. Hasil dan kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini, Mahkamah Agung mempertimbangkan permohonan ini dikarenakan Peraturan Pemerintah nomor 47 Tahun 2017 tidak ada masalah namun perspektif Sadd Adz-Zariah dan Stufenbau Theorie Peraturan Pemerintah Nomor 47 berdampak negatif dan bermasalah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Daftar Pustaka
Buku
Asshiddiqie, Jimly. Hukum Acara Pengujian Undang-Undang. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
I.C. van der Vlies. Handboek Wetgeving. Diterjemahkan oleh Linus Doludjawa, Jakarta: Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum dan HAM RI, 2005.
Mahmud Marzuki, Peter. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2010.
Sirajuddin, Fathkurohman, Zulkarnain, Legislative Drafting, Malang: Setara Press,2016.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UII Press 2008.
Sungguno, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.
Syarifuddin, Amir. Ushul Fiqh. Jakarta: Kencana, 2008.
Jurnal
Hifdhotul Munawaroh, “Sadd Al- Dzari’at dan Aplikasinya Pada Permasalahan Fiqih Kontemporer,” Jurnal Ijtihad, no. 1(2018).
https://ejournal.unida.gontor.ac.id/index.php/ijtihad/article/view2584.

Nurfaqih Irfani, “Asas Lex Superior, Lex Specialis, Dan Lex Posterior: Pemaknaan, Problematika, Dan Penggunaannya Dalam Penalaran Dan Argumentasi Hukum,” Legislasi Indonesia, Vol 16 no. 3 (2020).
https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/view/711.I
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Peraturan-Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium.
Putusan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUNDANG-UNDANG-X/2012.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XI/2013.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2018.

PlumX Metrics

Published
2022-04-11