Analisis Yuridis Kewenangan Deponeering Oleh Jaksa Agung Perspektif Konsep Keadilan Sosial Sayyid Quthb

Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XIV/2016

  • Abd Rachman Qayum UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Deponeering; Jaksa Agung; Keadilan Sosial; Mahkamah Konstitusi.

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai kewenangan deponeering oleh  jaksa agung menurut Pasal 35 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XIV/2016 dan juga pandangan konsep keadilan sosial Sayyid Quthb terhadap kewenangan deponeering oleh jaksa agung menurut Pasal 35 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XIV/2016 sebagai dasar dari Hukum Islam yang peneliti kaji. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum yuridis normatif. Bahan hukum primer penelitian ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XIV/2016. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XIV/2016, Mahkamah dengan tegas menyatakan bahwa Pasal 35 huruf “c” Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NRI 1945. Namun, pasal tersebut memberikan peluang bagi Jaksa Agung untuk menyalahgunakan kewenangannya karna pasal tersebut tidak menjelaskan secara tegas tentang Batasan-batasan seorang Jaksa Agung boleh  menggunakan kewenangannya untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. Mahkamah memberikan penafsiran terhadap pasal tersebut adalah sebuah bentuk usaha agar Jaksa Agung tidak menyalahgunakan kewenangannya tersebut.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku
Mulyadi Lilik, 2007, “Hukum Acara Pidana”, Jakarta : Citra Aditya Bakti.
Soekanto Soerjono dan Mamudji Sri, 2004, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada)
Marzuki Peter Mahmud, 2005, Penelitian Hukum, (Jakarta : Kencana Prenada Media Group)
Asshiddiqie Jimly, 2005, Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI)


Jurnal & Skripsi
Amin Mahir, 2014, “Konsep Keadilan dalam Perspektif Filsafat Hukum Islam”, (Surabaya: Al- Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam , Vol IV, No 2)
Nurdin, 2011, “Konsep Keadilan dan Kedaulatan dalam Perspektif Islam dan Barat”, (Banda Aceh: Jurnal Media Syariah, Vol XIII, No.1)
Mangalung Nurwanto Eka, 2018 “Tinjauan Yuridis Kewenangan Mahkamah Konstitusi Memutus Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (STUDI KASUS PUTUSAN MK NOMOR 030/SKLN-IV/2006), (Fakultas Hukum Unsrat,Jurnal Lex Administratum, Vol. VI/No. 2)
Al Misbakh Zanjani Bagdhady 2016, “Independensi Jaksa Agung Dalam Penyampingan Perkara Demi Kepentingan Umum (Studi Kasus : Deponering Bambang Wijayanto) ,(Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta)
Anugrah Firdanang Bagus, 2019, “Pertimbangan Hukum Jaksa Agung Pada Diskresi Deponering Kasus Pidana Abraham Samad Dalam Kajian Hukum Pidana Islam”,(Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel)
Sulistiyono Aji Galamahta Rosyid, 2018, “Praktik Pengesampingan Perkara Pidana Dengan Alasan Demi Kepentingan Umum Oleh Jaksa Agung Republik Indonesia”, (Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta)
Arum Sena Luh Gede Lintang dan Mertha I Ketut, 2018, “Tinjauan Yuridis Terhadap Wewenang Jaksa Agung Dalam Penyampingan Perkara (Deponering)”, (Jurnal Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Udayana)

Website
https://www.mkri.id/index.php?page=web.ProfilMK&id=3&menu=2
https://www.mkri.id/index.php?page=web.ProfilMK&id=3&menu=2

Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1935.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XIV/2016.

PlumX Metrics

Published
2022-05-24