Diskursus Penyerapan Hukum Islam Ke Dalam Hukum Nasional (Studi Pemikiran Bustanul Arifin Dan A. Qodri Azizy)

  • Dwi Rahayu Sulistyaningrum UIN Maulana Malik Ibrahim
  • Prayudi Rahmatullah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Hukum Islam; Hukum Nasional; Bustanul Arifin; A. Qodri Azizy.

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penyerapan hukum Islam ke dalam hukum nasional perspektif Bustanul Arifin dan A. Qodri Azizy. Dalam artikel ini menyuguhkan upaya positivisasi hukum Islam ke dalam hukum nasional oleh Bustanul Arifin dan A. Qodri Azizy. Positivisasi hukum islam perlu dilakukan agar tidak menjadi fosil belaka. Upaya itu semua tidak lain untuk mengisi space dalam sistem perundang-undangan di Indonesia. Penyerapan yang dilakukan Bustanul ialah dengan cara melegislasi hukum Islam. Argumentasi yang tak kalah penting juga dikemukakan oleh A. Qodri Azizy yakni teori eklektisisme hukum Islam dan hukum umum menurutnya dengan dibukanya kran demokrasi di era reformasi hukum Islam dapat bersaing dengan hukum Adat, serta hukum Warisan Barat secara demokratis dan bebas. Sehingga ketiganya dapat  dieklektiskan tanpa harus mengedepankan sisi mayoritarianisme umat islam. Terdapat 2 (dua) poin utama yang akan dibahas dalam artikel ini yaitu pertama, penyerapan hukum Islam ke dalam hukum nasional menurut Bustanul Arifin; kedua, penyerapan hukum Islam ke dalam hukum nasional menurut A. Qodri Azizy. artikel ini menggukan metode penelitian hukum normatif, dengan menerapkan pendekatan sejarah (historical approach), dan pendekatan konsep (conceptual approach) serta menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian ini adalah menjelaskan terkait dengan diskursus penyerapan hukum Islam ke dalam hukum nasional yang dilakukan oleh Bustanul Arifin dan A. Qodri Azizy dalam upaya mempositivisasi hukum Islam.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2023-02-22