Inkonsistensi Tahapan Pemanfaatan Panas Bumi Hutan Konservasi Menurut Peraturan Menteri Nomor P.4/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2019 Presperktif Maslahah Mursalah

  • Nazilatur Rohmah college student

Abstract

Pemanfaatan sumber daya alam, terutama panas bumi, harus dilalui beberapa tahapan agar suatu wilayah tersebut layak dan tidak berpotensi untuk merusak lingkungan. Peraturan Menteri Nomor P.4/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2019 sebagai suatu payung hukum menjelaskan bagaimana tahapan pemanfaatan panas bumi di kawasan hutan konservasi yang mana terjadi ketidaksesuaian antara peraturan lain. Skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum Normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang- undangan. Sumber bahan hukum terdiri dari primer,skunder dan tersier. Bahan hukum yang didapatkan diolah dengan menggunakan metode analisis yuridis normatif. Hasil penelitian ini  menunjukkan bahwa adanya ketidakterpaduannya antara dua peraturan, yakni  Peraturan Menteri Nomor P.4/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2019 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 dalam tahapan panas bumi yang mana tidak selaras dengan konsep perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan disebutkan bahwa adanya perbedaan urutan tahapan survei pendahuluan dan eksplorasi. Prespektif  masalahah mursalah  juga digunakan untuk mengetahui apakah tahapan pemanfaatan panas bumi ini dapat mendatangkan manfaat dan menghindarkan kemudharatan kepada flora fauna dan masyarakat sekitar hutan konservasi. Nyatanya, disuatu wilayah tahapan pemanfaatan panas bumi masih menimbulkan konflik dengan warga sekitar dan mengganggu pelestarian flora dan fauna yang ada di dalam hutan konservasi.

Kata kunci: Hutan Konservasi; Maslahah Mursalah; Tahapan pemanfaatan panas  bumi;

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2024-02-07