Kajian Contempt Of Court di Indonesia

  • Siti Zulaicha UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Contempt of Court, kekuasaan kehakiman

Abstract

Perdebatan tentang contempt of court ini mulai menjadi polemik seiring dengan RUU KUHP, di mana dalam salah satu rancangan undang-undang ini memasukkan pasal-pasal tentang penghinaan lembaga peradilan. Penelitian ini bertujuan menganalisis faktor penyebab terjadinya contempt of court serta urgensi pembentukan contempt of court di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitin hukum normatif. Dimana dalam penelitian ini, peneliti berupaya mendokumentasikan jenis dan penyebab marakanya perkara contempt of court di Indonesia. Jenis pendekataan yang digunakan yakni pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa maraknya kasus contempt of court hingga saat ini karena kurangnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi hukum serta rendahnya etika perilaku hukum baik oleh masyarakat maupun para penegak hukum, serta perlunya dibuat aturan khusus yang mengatur tentang contempt of court guna tercapainya kepastian hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, Achmad, (2012), Menguak Teori Hukum dan teori Peradilan, Kencana, Jakarta.
Anggito, Albi, Johan Setiawan, (2018), Metodologi penelitian Kualitatif, CV. Jejak, Sukabumi.
Arif, Barda Nawawi, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru), Kencana, Jakarta.
Asshiddiqie, Jimly, (2015), Upaya Perancangan Undang-Undang Tentang Larangan Merendahkan Martabat Pengadilan (Contempt of court).
Atmasasmita, Romli, (2009), Perbandingan Hukum Pidana, Fikahati, Jakarta.
Busthami, Dachran, (2017), Kekuasaan Kehakiman Dalam Perspektif Negara Hukum Di Indonesia, Masalah - Masalah Hukum, Jilid 46 No. 4.
Emzir, (2010), Metodologi Penelitian Kualitatif Analisis Data, Rajawali Press, Jakarta.
Hamzah, Andi, (2017), Hukum Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Handoko, Duwi, (2015), Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia, Hawa dan Ahwa, Pekanbaru.
M. Friedman, Stephen, (2000), American Legal Thought: From Premodernism to Postmodernism, Oxford University Press, New York.
Maleong, Lexy J, (2009), Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung.
Manan, Bagir, (2014), Hakim Dan Prospek Hukum, Varia Peradilan, Jakarta.
MD, Moh. Mahfud, (1998), Politik Hukum di Indonesia, Pustaka LP3ES Indonesia, Jakarta,
Muhammad, Rusli, (2019), Pembaharuan Hukum PIdana Indonesia, UII Press, Yogyakarta.
Mulyadi, Lilik, Budi Suharyanto, (2016), Contempt of court di Indonesia, P.T. Alumni, Bandung.
Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Rahardjo, Satjipto, (2010), Penegakan Hukum Progresif, Kompas, Jakarta.
Salle, (2018), Urgensi Kemandirian Kekuasaan Kehakiman, Social Politic Genius, Makassar.
Santoso, Lukman, Yahyanto, (2016), Pengantar Ilmu Hukum (Sejarah, Pengertian, Konsep Hukum, Aliran Hukum dan Penafsiran Hukum), Setara Press, Malang Jatim.
Soekanto, Soerjono, (2005), Pokok-pokok Sosiologi Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Sudikno, Mertokusumo, (2007), Metode Penemuan Hukum, UII Press, Yogyakarta.
Sunggono, Bambang, (2003), Metodologi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Tanzeh, Muhammad, (2009), Pengantar Metode Penelitian, Teras, Yogyakarta.
Usman, Atang Hermawan, Kesadaran Hukum Masyarakat Dan Pemerintah Sebagai Faktor Tegaknya Negara Hukum di Indonesia.
Waluyo, Bambang, (2008), Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.
Yahyanto, Lukman Santoso, (2016), Pengantar Ilmu Hukum (Sejarah, Pengertian, Konsep
Hukum, Aliran Hukum dan Penafsiran Hukum), Setara Press, Malang.

Jurnal
Abimayu, Bimas, Erna Dewi, dan Eko Raharjo, Analisis Kebijakan Formulasi Tentang Perbuatan Yang Menghambat Proses Peradilan (Contempt of Court) dalam Sistem Peradilan Di Indonesia, jurnal Poenale: Jurnal Bagian Hukum Pidana, Vol. 5 No. 3, 2017.
Ansori, Lutfil, Reformasi penegakan hukum Perspektif Hukum Progresif, Jurnal Yuridis
Artaji, dkk, Eksistensi Pranata Contempt Of Court Dalam Peradilan di Indonesia, Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Padjajaran, 2018.
Darma, I made Wirya, Legal Reform Delik Contempt Of Court Dalam RUU KUHP 2019, Jurnal Ilmu Hukum, Vol.16 No. 2, 2020.
Deslita, Hartiwingsih, Rehnalemken Ginting, Perbaikan Lingkungan Hidup Akibat Tindak Pidana Kebakaran Hutan Dan Lahan Oleh Korporasi Sebagai Upaya Pembangunan Berkelanjutan, Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, Vol. 8, No. 2, 2020.
Dianita, Rechtika, Contempt of court ditinjau dari Sudut Pandang Victimologi, IKAHI Varia Peradilan No. 327, 2013.
Hadiarto, Iman Pasu Marganda, Penguatan budaya hukum masyarakat untuk menghasilkan Kewarganegaraan transformatif, Jurnal Civics Vol. 14 No. 2, 2017.

Irawan, I Gusti Ketur, Penerobosan Terhadap Batas-Batas Kebebasan Kekuasaan
kehakiman, Jurnal Masalah- Masalah Hukum, Vol.39, No.4. Desember 2010.

PlumX Metrics

Published
2023-02-16