Desain Pemilihan Umum dalam Pencegahan Praktik Politik Uang pada Penyelenggaraan Pemilihan Presiden Tahun 2019 Perspektif Demokrasi Konstitusional

  • Fathul Adhim Mersikdiansyah UIN MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
  • Abdul Kadir UIN MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
Keywords: Desain Pemilihan Umum; Demokrasi Konstitusional; Praktik Politik Uang.

Abstract

Urgensi desain pemilu sangat perlu pembahasan, karena ini merupakan hal yang fundamental dan perlu adanya pembaharuan desain pemilu berdasarkan demokrasi konstitusional, artikel ini bertujuan, (1) menganalisis Pasal 523 Undang Undang No.7 Tahun 2017 tentang ketentuan praktik politik uang dalam pemilu, (2) menggambarkan sebuah desain pemilu yang demokratis berdasarkan konstitusi. Metode Penelitian yang digunakan ialah Yuridis Normatif dengan empat pendekatan, yakni pendekatan perundang undangan, pendekatan konseptual, pendekatan sejarah, dan pendekatan perbandingan. Jenis bahan hukum dalam penelitian ini baik primer, sekunder dan tersier dianalisis menggunakan metode analisis Yuridis Kualitatif. Temuan dalam artikel ini, diantaranya (1) pelaksanaan pemilihan umum Indonesia telah menerapkan sistem demokratis berdasarkan konstitusi, dilihat dari landasan penerapan undang undang yang berlaku sesuai dengan ketentuan konstitusi yang ada di Indonesia. (2) kewenangan penyelenggara pemilihan umum dalam penanganan praktik politik uang dengan meninjau Pasal 523 Undang Undang No.7 Tahun 2017. (3) menawarkan rancangan desain penyelenggaraan pemilu yang demokratis dengan meninjau desain pemilu sebelumnya. Maka dari itu seyogianya artikel ini merekomendasikan 3 (tiga) desain pemilu, diantaranya (1) mengusulkan kepada lembaga pengawas pemilu untuk membuat rancangan terhadap sistem pengaduan pidana pemilu yang terdiri dari pidana pemilu secara umum dan pidana praktik politik uang, (2) pendidikan bagi peserta pemilu dan (3) e-vote berdasarkan demokrasi konstitusional.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2023-04-27