IMPLEMENTASI PASAL 48 HURUF (h) PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 3 TAHUN 2018 PERSPEKTIF TEORI EFEKTIVITAS HUKUM DAN SADD Al-DZARI’AH
Abstract
Persyaratan pengurus karang taruna dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa terdapat pada Pasal 48 huruf (h) yang menyatakan bahwa pengurus karang taruna harus berasal dari desa setempat. Namun berdasarkan data lapangan ada 9 anggota karang taruna yang bukan berasal dari desa setempat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mengenai implementasi pasal 48 huruf (h) Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2018 terhadap persyaratan pengurus karang taruna di Desa Dadapan Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan serta dilihat dari perspektif teori efektivitas hukum menurut Lawrence M. Friedman dan sadd al-Dzarȋ’ah menurut Asy-Syatibi ditinjau dari segi mafsadat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Sumber data yang digunakan adalah data empiris dan data sekunder. Pengumpulan data penelitian ini dilakukan dengan wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa persyaratan pengurus karang taruna panji laras di desa Dadapan Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 48 huruf (h) belum terimplementasi dan efektif karena ditemukan anggota pengurus karang taruna panji laras yang dari desa lain yang tidak sesuai dengan peraturan.
Downloads
References
Friedman, Lawrence M. Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial (The Legal System A Social Science Perspective). Bandung: Nusa Media. 2009.
Suhartini, Andewi. Ushul Fiqih. Jakarta: Direktorat Jendral Pendidikan Islam Kementerian Agama RI. 2012.
Ali, Achmad. Menguak Teori Hukum Dan Teori Keadilan. Jakarta: Kencana. 2010.
Friedman, Lawrence M. Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial. Bandung: Nusa Media. 2011.
Djadzuli, A. Fiqh Siyasah, Implementasi Kemaslahatan Umat dalam Rambu-rambu Syariah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 2007.
Al-Jauziyah, Ibnu Qayyim. A’lam al-Muqi’in, juz 2. Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah. 1996.
Khallaf, Abdul Wahab. Kaidah-kaidah Hukum Islam. Jakarta: Rajawali Pers. 1991.
Khallaf, Abdul Wahab. Kaidah-kaidah Hukum. Jakarta: Risalah. 1985.
Syarifuddin, Amir. Ushul Fiqh. Jakarta: Penada media Group. 2014.