Efektivitas Surat Menteri PANRB No B/71/M.SM.00.00/2017 Tentang Pelaksanaan Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilu (Studi di Bawaslu Kota Malang)

  • Ajeng Aodina UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Efektivitas, Netralitas Aparatur Sipil Negara, Surat Menteri PANRB

Abstract

Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019, menteri PANRB mengeluarkan surat himbauan kepada ASN  agar selalu menjaga netralitasnya. Bawaslu sebagai badan pengawas penyelenggara pemilu memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap netralitasan ASN khususnya dalam Pemilu. Terdapat rumusan masalah, pertama bagaimana Efektivitas surat Menteri PANRB No B/71/M.SM.00.00/2017 tentang pelaksanaan Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan Pemilu yang bertujuan untuk mengetahui efektivitas surat menteri PANRB terhadap netralitas ASN dikota Malang dalam pemilu. Kedua Bagaimana netralitas menurut prinsip keadilan dalam Islam yang bertujuan untuk mengetahui netralitas menurut prinsip keadilan dalam Islam. Penelitian ini merupakan jenis penelitian empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Terdapat data primer yang diperoleh melalui wawancara kepada anggota Bawaslu dan beberapa ASN dikota Malang dan dilengkapi data skunder yang bersumber dari buku. Hasil penelitian ini, pertama,surat himbauan menteri PANRB terhadap netralitas ASN dalam pemilu  sudah cukup efektif dikota Malang, ditinjau dari minimnya pelanggaran yang ditemukan oleh Bawaslu kota Malang dan upaya pengawasan Bawaslu, dari beberapa lembaga terkait pengawasan netralitas ASN, hasil wawancara terhadapa beberapa ASN yang ada dikota Malang terkait pemahaman terhadap netralitasnya dalam pemilu yang diatur didalam surat PANRB. kedua, netralitas menurut prinsip keadilan dalam Islam menjelaskan bahwa aparatur Negara sebagai penyelenggara Negara harus bersikap adil karena keadilan merupakan asas dalam menjalankan system suatu pemerintahan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al-Qur’anul Karim
Undang-Undang No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Surat Menteri PANRB NO B/71/M.SM.00.00/2017 Tentang Pelaksanaan Netralitas Aparatur Sipil Negara Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilu.
Johan, Bahder. Metode Penelitian Ilmu Hukum,(Bandung: CV. Mandar Maju,2008)
Soekanto, Soerjono. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum (Cet VII; Jakarta:
PT rajagrafindo Persada, 1994)
Mas, Marwan, Pengantar Ilmu Hukum, (Cet II; Bogor: Ghalia Indonesia, 2011)
Az-Zuhaily, Wahbah. Fiqh Islam Wa Adillatuhu, JIlid 8, (Gema Insani:Jakarta,2011)
Akram Khan, Muhammad. Tugas Negara Menurut Islam,(Pustaka Pelajar: Yogyakarta,2004).
Dr.Ishaq. Dasar-Dasar Ilmu Hukum, (Sinar Grafika:Jakarta,2015)
Ali, Achmad. Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan Vol 1 (Jakarta:Kencana, 2010)
Winda Dwiastuti Herman, Skripsi, “Netralitas Birokrasi Pada Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Way Kanan Tahun 2015”,Universitas Lampung Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 2016

PlumX Metrics

Published
2019-04-18
Section
Articles