Implementasi Peraturan Walikota Batu Nomor 23 Tahun 2012 Perspektif Maslahah Mursalah Abdul Wahhab Khallaf dalam Pemilihan Umum Pemilihan Umum Calon Anggota Legislatif 2019

  • Aula Rosalina UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: pemilihan umum; Alat Peraga Kampanye; Maslahah Mursalah

Abstract

Implementasi Peraturan Walikota Batu Nomor 23 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan Atribut Partai Politik dan Peserta Pemilihan Umum di Kecamatan Batu Kota Batu. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan implementasi penataan alat peraga kampanye di Kecamatan Batu Kota Batu dengan maslahah mursalah Abdul Wahhab Khallaf. Jenis penelitian ini yaitu yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan penelitian yuridis sosiologis. Lokasi penelitian di Kecamatan Batu Kota Batu. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara kepada Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Batu, dan Panitia Pemilihan Kecamatan Batu. Pengelolaan data dilakukan dengan cara pengeditan, pengelompokan, pembuktian, kemudian dianalisis untuk mendapat kesimpulan. Hasil studi ini menunjukkan 1) Implementasi Peraturan Walikota Batu Nomor 23 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan Atribut Partai Politik dan Peserta Pemilihan Umum di Kecamatan Batu Kota Batu belum berjalan efektif karena masih ditemukan banyak pelanggaran. 2) Implementasi Peraturan Walikota Batu Nomor 23 Tahun 2012 menurut konsep mashlahah mursalah Abdul Wahhab Khallaf  jika dilihat dari fakta dilapangan belum sepenuhnya memenuhi ketiga unsur yakni kemaslahatan yang hakiki, kemaslahatan yang bersifat umum bukan pribadi dan pembentukan hukum berdasarkan kemaslahatan yang tidak bertentangan dengan hukum / nash. Karena diantara ketiga unsur tersebut berdasarkan data yang diperoleh dilapangan hanya pembentukan hukum berdasarkan kemaslahatan yang tidak bertentangan dengan hukum / nash yang terpenuhi.  

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku
Abdullah, Rozali. Mewujudkan Pemilu Yang Lebih Berkualitas (Pemilu Legislatif). Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2009.
Amiruddin dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2008.
Ashshofa, Burhan. Metode Penelitian Hukum. 2004.
Friedman, Lawrance M. Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial, Bandung: Nusa Media, 2018.
Hadi, Krishno, Joko Susilo, dkk. Perilaku Partai Politik (Studi Perilaku Partai Politik Dalam Kampanye Dan Kecenderungan Pemilih Pada Pemilu 2004). Malang: UMM Press. 2006.
Johan, Bahder. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung: CV. Mandar Maju. 2008.
Jurdi, Fajlurrahman. Pengantar Hukum Pemilihan Umum. Jakarta: Kencana. 2018.
Khallaf, Abdul Wahhab. Ilmu Ushul Fiqih. Semarang: Dina Utama. 2014.
Salim HS dan Erlies septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Jakarta: Rajawali Pers, 2013.
Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raya Grafindo Persada. 1998
Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006)
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pecalonan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan wakil walikota. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 670)
Peraturan Komisi pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 973)
Peraturan Walikota Batu Nomor 23 Tahun 2012 tentang Penataan Atribut Partai Politik dan Peserta Pemilihan Umum. (Berita Daerah Kota Batu Tahun 2012 Nomor 10 / E)

PlumX Metrics

Published
2019-04-18
Section
Articles