Pembentukan Peradilan Khusus Pemilihan Kepala Daerah Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

  • Dimas Bima Setiyawan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: pemilihan umum; mahkamah konstitusi; senketa pemilu

Abstract

Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013, Mahkamah tidak lagi berwenang untuk menyelesaikan sengketa hasil Pilkada langsung, karena ketentuan Pasal 236C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, yang kemudian berdampak pada Mahkamah yang tidak dapat lagi memeriksa dan mengadili sengketa Pilkada. Kemudian Pasal 157 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menentukan bahwa Perkara perselisihan hasil Pilkada diperiksa dan diadili oleh badan peradilan khusus, namun sebelum peradilan tersebut terbentuk Mahkamah diberi kewenangan untuk menyelesaikan sengketa Pilkada. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan  perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer berupa perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa literatur yang berkaitan, dan bahan hukum tersier berupa kamus hukum. Seluruh bahan hukum tersebut dikumpulkan dengan cara studi kepustakaan dan dianalisa dengan menggunakan metode Hermeneutik atau penafsiran. Dengan demikian bentuk Peradilan Khusus Pilkada nantinya adalah bersifat ad hoc dan berkedudukan di setiap Provinsi yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum pengadilan tinggi di seluruh Indonesia. Kemudian peradilan Pilkada hanya khusus menyelesiakan perselisihan hasil Pilkada yang memutus perkara pada tingkat pertama dan terakhir, serta bersifat final dan mengikat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Jazim dan Mustafa, Hukum Lembaga Kepresidenan Indonesia, (Bandung, PT. Alumni, 2010)
Heru Widodo, Hukum Acara Perselisihan Hasil PILKADA Serentak Di Mahkamah Konstitusi, (Jakarta, Sinar Grafika, 2015)
Rimdan, Kekuasaan Kehakiman : Pasca Amandemen Konstitusi, (Jakarta : Kencana, 2012)
Kuffal, Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, (Malang : UMM Press, 2012),
Kaelan, Pendidikan Pancasila, (Sleman : Paradigma, 2010)
Dedi Supriyadi, Sejarah Hukum Islam, (Bandung : CV PUSTAKA SETIA, 2010),
Dr. H salim dan Erlis Septiana, “Penetapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi” (Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2013)
Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif, (Jakarta : Rajawali Press, 2013)
Mukti Fajar dan Yulianto, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2010)
Jimly Asshiddiqie, Cetakan Kedua, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, (Jakarta : Sinar Grafika, 2011)
Hans Kelsen, Teori Umum Tentang Hukum dan Negara. (Bandung: Nusa Media, Cetakan Ke VIII, 2013)
Mustafa, Hukum sengketa Pemilukada di Indonesia, (Yogyakarta:UII Press, 2010)
John Rawls, Teori Keadilan (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2011)
Muhammad Alim, 2010, Asas-asas Negara Hukum Modern Dalam Islam, PT. LkiS Printing Cemerlang, Yogyakarta
Sirajuddin dan Winardi, 2016, Dasar-dasar Hukum Tata Negara Indonesia, Setara Perss, Malang.

Karya Ilmiah :
Disertasi Mardian Wibowo, Makna “Kebijakan Hukum Terbuka” Dalam Putusan Pengujian Undang-Undang Di Mahkamah Konstitusi. Universitas Brawijaya, 2017

Undang-undang:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisiahan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah sebagaimana dirubah menjadi Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dirubah lagi menjadi Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Media Online :

https://kbbi.web.id/adil.
https://kbbi.web.id/serentak.
https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol15982/menyimak-perbedaan-kata-dengan-dan-dalam
https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol15982/menyimak-perbedaan-kata-dengan-dan-dalam

PlumX Metrics

Published
2019-04-30
Section
Articles