Kebebasan Berpendapat yang Dibatasi Oleh Pasal 310 KUHP Prespektif Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Abu Mansur A’la Al Maududi

  • Fitrianingsih Fitrianingsih UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: hak berpendapat; hak konstitusional; hukum tata negara

Abstract

Indonesia is a country of law and all matters relating to the life of the Indonesian people are regulated in positive rules (Law). The limitation of freedom of opinion by the Criminal Code really emphasizes the limitations of a person in carrying out criticism, the purpose of this study is to find out to what extent, freedom of opinion in Article 28 E (3) which is limited by Article 310 of the Presidential Criminal Code Law No. 39 of 1999 concerning human rights, as well as freedom of opinion as what is limited by the Criminal Code when viewed from the thought of Abu Mansur Al Maududi. The research method used is normative juridical using a statutory and conceptual approach. The results showed that Article 310 of the Criminal Code has set sanctions for offenders and limits freedom of opinion, in other words these restrictions are made to regulate the life of a more civilized society. Criticism is held in high esteem, and Article 28 E regulates it as well as the Human Rights Law. Al Maududi argues that anyone who limits one's freedom so he opposes God's commands, but when criticizing must have the essence or high morality so that the criticism does not have an impact the critic can be subject to insults, or expressions of hatred even though under the pretext of criticism is an element of freedom, will but in criticizing it must be polite, firm, and have limits. Indonesia merupakan Negara hukum dan segala hal yang berkaitan dengan kehidupan bangsa Indonesia telah diatur dalam aturan positif (Undang-Undang). Pembatasan kebebasan berpendapat oleh KUHP benar-benar menegaskan tentang batasan-batasan seseorang dalam melakukan kritik. tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana , kebebasan berpendapat dalam Pasal 28 E (3) yang dibatasi oleh Pasal 310 KUHP Presktif  Undang-Undang  Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta kebebasan berpendapat seperti apa yang dibatasi oleh KUHP jika ditinjau  dari pemikiran Abu Mansur A’la Al  Maududi.  Metode penelitian yang digunakan bersifat yuridis normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pasal 310 KUHP telah mengatur tentang sanksi bagi pelaku penghinaan dan membatasi kebebasan berpendapat, dengan kata lain batasan-batasan tersebut dilakukan untuk mengatur kehidupan masyarakat yang lebih beradab. Kritik dijunjung tinggi, dan dalam Pasal 28 E mengatur tentang hal itu begitupun dengan UU HAM. Al Maududi berpendapat siapapun yang membatasi kebebasan seseorang maka ia menentang perintah Tuhan, akan tetapi ketika mengkritik harus memiliki esensi atau moralitas yang tinggi agar kritikan tersebut tidak membawa dampak penyebabnya pengkritik bisa dikenakan dalih penghinaan, maupun ujaran kebencian walaupun dengan dalih kritik adalah unsur kebebasan, akan tetapi dalam mengkritik tetap harus santun, tegas, dan mempunyai batasan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Harun Nasution dan Bahtiar efendy. 1987, Hak Azasi Manusia dalam Islam, Jakarta: Pustaka Firdaus
Harifin, A. Tumpa, 2010. Peluang dan Tantangan Eksitensi Pengadilan HAM di Indonesia,Jakarta, Kencana
Ikhwan, 2007. Pengadilan HAM di Indonesia Dalam Prespektif Hukum Islam, Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Departemen Agama RI
Soenarto Soero dibroto, 1996. KUHP dan KUHAP, Jakarta: PT Grafindo Persada
Ubaidila, A, 2000. Pendidikan kewarganegaraan Demokrasi HAM, dan Masyarakat madani, Jakarta: pres
Syekh Syaukat Husain, Hak Asasi Manusia Dalam Islam, 1996. Jakarta: Gema Insani Pres

Sumber Website
https://news.detik.com › berita-jawa-timur › ahmad-dhani-terjerat-kasus-pe,
http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_39_99.htm, diakses tanggal 11 Oktober 2019
Jurnal
Muh. In’amuzzahidin,”Konsep Kebebasan Dalam Islam,” Vol 2 No. 1, (November, 2017).
Undang-Undang
Pasal 310 ayat (1) dan (2) KUHP dan KUHAP

PlumX Metrics

Published
2019-04-30
Section
Articles