IMPLEMENTASI PASAL 86 UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN PERSPEKTIF MAQOSHID SYARIAH

(Studi PTPN Pabrik Gula Situbondo)

  • Ilham Chairil UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: keselamatan kerja; pekerja;, maqashid syariah

Abstract

Pasal 86 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan mewajibkan bahwa Pemberi Kerja haruslah menyediakan fasilitas penunjang kesehatan dan keselamatan kerja bagi tenaga kerja/buruh yang mereka pekerjakan. Permasalahan dalam penelitian ini terkait dengan implementasi Pasal 86 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan implementasi Pasal 86 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan berdasarkan perspektif maqasid syariah. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Hasil dari penelitian ini adalah Pasal 86 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dilingkungan PTPN Pabrik Gula Panji Situbondo masih belum sepenuhnya terlaksana, karena masih terdapat beberapa hak pekerja yang belum diberikan. Pengimplementasian Pasal 86 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dilingkungan PTPN Pabrik Gula Panji Situbondo masih belum sesuai dengan maqasid syariah khususnya hifdul nafs, karena adanya hak-hak pekerja yang belum semuanya diberikan menyebabkan dampak yang salah satunya menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2019-08-31
Section
Articles