Syarat Calon Kepala Desa Berdasarkan Pasal 59 Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Desa (Studi Di Kecamatan Sumberbaru)

  • Linda Rista UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Syarat; Kepala Desa; Peraturan Daerah.

Abstract

Before registering to become a village head candidate, the village head candidate must complete the administrative requirements stipulated in Article 59 of the Jember Regency Regulation Number 7 of 2015 concerning the Village. However, the facts that occur in the field precisely in the Sumberbaru sub-district will be candidates who qualify and become candidates for village heads even though they do not meet one of the requirements. The purpose of this article is to find out how to implement the requirements of prospective village heads in Sumberbaru Subdistrict Based on Article 59 of Jember Regency Regulation No. 7 of 2015 on Villages and viewed from the perspective of siyasah dusturiyah. This type of research is empirical research using a sociological juridical approach. Data collection methods used were interviews and documentation. The results of this study indicate that the implementation of the requirements for potential village head candidates is not optimal because there are still prospective candidates who qualify to become village head candidates even though they do not meet the requirements. This is due to the lack of socialization from the kecamatan and the lack of knowledge of the village head candidates regarding the regulations governing the village head candidate requirements. according to siyasah dusturiyah's perspective, the ideal leader must meet the most requirements.

Sebelum mendaftar menjadi calon  kades (kades) maka calon kades harus melengkapi syarat administratif yang diatur di dalam Pasal 59 Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Desa. Namun fakta yang terjadi di lapangan tepatnya di kecamatan sumberbaru bakal calon lolos dan ditetapkan menjadi calon kades meskipun tidak memenuhi salah satu persyaratan. Tujuan artikel ini ialah mengetahui bagaimana implementasi syarat calon kades di Kecamatan Sumberbaru Berdasarkan Pasal 59 Peraturan Kabupaten Jember Nomor 7 tahun 2015 Tentang Desa serta dilihat dalam perspektif siyasah dusturiyah. Jenis penelitian ini ialah penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Metode pengumpulan data yang digunakan ialah wawancara dan dokumentasi.  Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa impelentasi syarat calon kades tidak optimal karena masih ada bakal calon yang lolos menjadi calon kades walaupun tidak memenuhi syarat. Hal tersebut dikarenakan kurangnya sosialisasi dari kecamatan dan kurangnya pengetahuan calon kades terhadap peraturan yang mengatur tentang syarat calon kades. menurut perspektif siyasah dusturiyah seharusnya pemimpin yang ideal adalah yang paling memenuhi semua persyaratan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Djazuli, Ahmad. Fiqh Siyasah: implementasi kemaslahatan Umat Dalam rambu-rambu Syariah. Jakarta: Kencana, 2003.
Ghazali, Abd Moqsith. “Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Negara Telaah Kritis al-Ahkam al-Sulthaniyah.” JAUHAR 2 (2001): 1–20.
Ibnu Syarif, Mujar, dan Khamami Zada. Fiqh Siyasah Doktin dan Pemikiran Politik Islam. Jakarta: erlangga, 2008.
Kartapradja, Koswara. otonomi Daerah, untuk demokrasi dan kemandirian rakyat. Jakarta: PT Candi Paramuda, 2002.
Kriyanto, Rachmat. Teknik Praktis Riset. Jakarta: Kencana, 2006.
Pulungan, J. Suyuti. Fiqh siyasah: ajaran, sejarah dan pemikiran. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 1999.
Sajdzali, Munawir. Islam Dan Tata Negara: Ajaran, Sejarah, Dan Pemikiran. Ke 5. Jakarta: UI Press, n.d.
Tirta Kusuma, Lalu Sopan. Buku Ajar Politik Pemerintahan Desa Di Indonesia: Konsep Tentang Desa, Kepemimpinan, Dan Manajemen Pemerintahan. yogyakarta: Deepublish, 2018.
Wahhab Khallaf, Abdul. Politik Hukum Islam. yogyakarta: Tiara Wacana, 2005.

PlumX Metrics

Published
2019-08-31
Section
Articles