Konsep Hak Asasi Manusia Abul A’la Almaududi Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 46/P/HUM/2018

  • Lis Diana Ulfa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: pemilihan umum; koruptor; hak asasi manusia.

Abstract

Pasal 4 ayat 3 PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dinyatakan bertentangan dengan Undang-undang Pemilihan Umum oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 46/P/HUM/2018, Namun jika dilihat dari konsep HAM Almaududi rakyat di bawah tatanan ini memiliki hak-hak yang harus ditanggung oleh negara dan dipelihara dari segala pelanggaran ataupun penindasan, pada kenyataanya Pada Putusan tersebut dirasa tidak seiring dengan Konsep HAM Perspektif Abul A’la Al-Maududi. Fokus penelitian adalah: Pertama, bagaimana putusan Mahkamah Agung Nomor 46/P/HUM/2018 dalam perspektif konsep Hak Asasi Manusia Abul A’la Almaududi. Kedua, bagaimana Dampak Putusan Mahkamah Agung Nomor 46/P/HUM/2018 perspektif Teori Ratio Decidendi. Penelitian ini menggunakan Jenis penelitian hukum yuridis normatif dengan 2 pendekatan yakni pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Sedangkan bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Dalam penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif analisis. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 46/P/HUM/2018 dalam perspektif konsep HAM Alamududi, Hak masyarakat belum terakomodir sepenuhnya juga dari landasan keadilan, kepastian serta kemanfaatan belum terpenuhi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abul A’la Almaududi, Human Right in Islam, Aligharh: 1978.
Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung,: PT. Citra Aditya Bakti, 2004.
Ahmad Nur Fuad, Cekli Setya Pratiwi, M. Saiful Aris, , Hak Asasi Manusia dalam Prespektif Islam, Malang: Lembaga Penegakan Supremasi Hukum dan HAM pimpinan wilayah muhammadiyah Jawa Timur, 2010.
Ahmad Nur Fuad, Cekli Setya Pratiwi, M. Saiful Aris. Hak Asasi Manusia dalam Prespektif Islam, Malang: Lembaga Penegakan Supremasi Hukum dan HAM pimpinan wilayah muhammadiyah Jawa Timur, 2010.
Ahmad nur fuad, Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Islam, Malang : LPSHM Muhammadiyah Jatim. 2000
Amelia, Korupsi dalam tinjauan Hukum Islam, Juris, Volume 9 Nomor 01, Juni 2010.
Amirudin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT rajaGrafindo persada, 2004.
Fauzi. Hak Asasi Manusia dalam fikih kontemporer, Prenadamedia Group, 2018.
Johnny, Ibrahim, 2006, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang:Bayumedia Publishing.
Masudi, Masdar F. Hak asasi manusia dalam Islam. Jakarta : CESDA LP3ES. 2000.
Riffat Hassan, “Religius Human Rights and the Quran”, Emory International Law Review , vol. 10, no. 1. Spring, 1996.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Tinjauan singkat, (Jakarta: Rajawali Pers, 2006).
Topo Santoso, Menggagas Hukum Pidana Islam, Bandung : Asy Syaamil Press & Grafika, 2001.
Undang-Undang Dasar 1945 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006.).
Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 1999).
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 387 Tahun 1999.
Putuan Mahkamah Agung Nomor 46 P/HUM/2018 Tahun 2018.
Yohanes Suhardin, “Fenomena mengabaikan Keadilan dalam Penegakan hukum”, Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 21 No. 2, Juni 2009, Yogyakarta: FH UGM.

PlumX Metrics

Published
2019-08-31
Section
Articles