Politik Hukum Pengaturan Pelaku Prostitusi Melalui Transaksi Online Perspektif Sadd Al-Dzari’ah

  • Nurul Dwi Uswatun Hasanah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Politik Hukum; prostitusi online; Sadd Al-Dzari’ah.

Abstract

Prostitution is a perverted crime in society, with the development of information and technology online prostitutes use social media to peddle themselves. Online prostitution is carried out in an organized manner consisting of pimps, Commercial Sex Workers (CSWs) and users of CSW services. Positive legal rules in Indonesia in the Criminal Code (KUHP) only regulate pimps, commercial sex workers and service users there are no legal rules governing, so that the practice of prostitution remains in the midst of people's lives. This research aims to describe the legal politics of regulating prostitution through online transactions in Indonesia from Sadd Al-Dzariah's perspective. This research is a type of normative law research, using a statutory approach and a conceptual approach.This study uses the method of interpretation analysis (interpretation). The results of this study are : 1) Perpetrators of prostitution through online transactions in Indonesia are pimps, commercial sex workers (CSWs) and users of CSW services. The applicable settings only ensnare the pimps. PSK and PSK service users can not be snared. 2) The law politics of regulating online prostitution actors needs to be updated with regulations on prostitution so that online prostitution perpetrators can be snared and there is no discrimination. From a theoretical sadd al-dzari’ah perspective, prostitution is an act of adultery which causes damage to oneself, the state and society, so the need for prevention or renewal of prostitution regulations by looking at Islamic law. The presence of laws and regulations in a country serves as regulating and protecting the public.

Prostitusi merupakan kejahatan yang menyimpang di masyarakat, dengan berkembangnya informasi dan teknologi para pelaku prostitusi memaanfaatkan media sosial untuk menjajakan dirinya. Prostitusi melalui transaksi online dilakukan secara terorganisir yang terdiri dari mucikari, Pekerja Seks Komersial (PSK) dan pengguna jasa PSK. Aturan hukum positif di Indonesia dalam Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) hanya mengatur mengenai mucikari, PSK dan pengguna jasa belum ada aturan hukum yang mengatur, sehingga praktik prostitusi tetap ada ditengah-tengah kehidupan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan politik hukum pengaturan pelaku prostitusi melalui transaksi online perspektif sadd al-dzari’ah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif, dengan pendekatan penelitian Perundang-undangan (statute approach) dan Pendekatan Konseptual (conceptual approach), Serta metode analisis penafsiran (interpretasi). Hasil studi ini menunjukkan bahwa 1) Pelaku prostitusi melalui transaksi online di Indonesia yaitu Mucikari, Pekerja Seks Komersial (PSK) dan Pengguna jasa PSK. Pengaturan yang berlaku hanya menjerat mucikari. PSK dan Pengguna Jasa PSK tidak dapat dijerat. 2) Politik hukum pengaturan pelaku prostitusi melalui transaksi online, perlu dilakukannya pembaharuan peraturan mengenai prostitusi, sehingga pelaku prostitusi  dapat dijerat dan tidak terjadinya diskriminasi. Menurut perspektif teori sadd al-dzari’ah, prostitusi merupakan perbuatan zina yang menimbulkan kerusakan bagi diri sendiri, negara dan masyarakat, sehingga perlu adanya pencegahan berupa pembaharuan peraturan prostitusi dengan melihat hukum islam karena kehadiran peraturan perundang-undangan di negara berfungsi sebagai mengatur dan melindungi masyarakat

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku
Arief N, Barda. RUU KUHP Baru : sebuah restukturisasi/ rekonstruksi sistem hukum pidana Indonesia. Semarang : Universitas Diponegoro. 2017.

Bunga, Dewi. Prostitusi cyber diskursus penegakkan hukum dalam anatomi kejahatan transnasional, Denpasar : Udayana Universitas Press. 2012.

Hadi, Sutrisno. Metode Reseach. Yogyakarta : Andi Offset. 1993.

Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta : Liberty : 2003.

Mahfud MD, Moh. Politik hukum di Indonesia. Jakarta : LP3ES, 1998.
Purnomo Tjohjo. Dalam Ashadi Siregar, Dolly, Membedah Dunia Pelacuran Surabaya, kasus kompleks pelacuran Dolly. Jakarta : Grafiti pers, 1983.

Yesi Harnani, H. Marlina, E. Kursani, Teori Kesehatan reproduksi. Yogyakarta : Deepublish, 2015.

Karya Ilmiah

Candra, Retno Hadi . Tinjauan yuridis terhadap pengguna jasa prostitusi online berdasarkan hukum positif di Indonesia. Bengkulu : Universitas Bengkulu, 2014. http://repository.unib.ac.id/9092/.Diakses tanggal 7 April 2019, 13.10 WIB.

Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Peraturan Daerah Provisi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Kertertiban Umum.
Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Pelaran Pelacuran.
Internet
Abdul Gafur Sangadji “Prostitusi online dalam hukum pidana materiil”, http://nasional.sindonews.com/newsread/1370179/18/prostitusi-online-dalam-hukum-pidana-materiil-1547425468. Diakses tanggal 5 April 2019, pukul 13.10 WIB.
Erna Ratnaningsih, Jerat hukum pelaku dan korban prostitusi online, 2016. https://business-law.binus.ac.id/2016/02/25/jerat-hukum-pelaku-dan-korban-prostitusi-online/. Diakses tanggal 30 Juli 2019, Pukul 12.30 WIB.

PlumX Metrics

Published
2019-12-31
Section
Articles