Upaya Pemerintah Desa Dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Penyusunan APBDes Persepektif Fiqh Siyasah Maliyah di Kabupaten Malang

  • Kharisma Dian Asmarani UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: dana desa; pemerintah desa; Fiqh Siyasah Maliyah

Abstract

This writing aims to determine the practice of Village Budgeting and Income Budgeting in Madiredo Village, Pujon District, Malang Regency. Preparation of APBDes is one of the formation of village regulations involving the Village Government and BPD. APBDes preparation is very important, mandatory, and is needed in every region including villages, according to the needs and benefits of the community, this is in line with the principles of fiqh siyasah Maliyah. This research method is empirical juridical, with sociological juridical approach. Research data described descriptively. Data collection uses interview techniques, library research and documentation and uses descriptive analysis data analysis techniques. The results of this study indicate that the preparation of the Village Budget for income and expenditure in the village of Madiredo, Pujon District, Malang Regency in its stages or preparation system has been broadly in accordance with Law No. 6 of 2014 concerning villages, but in the preparation of the district health center in Madiredo there are still many problems that arise and the efforts of the village government and the BPD in the preparation of the district health program are by conducting training, socializing village youth and the community, appointing village officials to take part in training in the sub-district, holding hamlet and village meetings, providing intensive assistance to village officials.

Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui praktik Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Desa Madiredo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. Penyusunan APBDes merupakan salah satu pembentukan peraturan desa yang melibatkan Pemerintah Desa dan BPD. Penyusunan APBDes sangat penting, wajib, dan dibutuhkan setiap daerah termasuk desa, sesuai kebutuhan dan kemaslahatan masyarakat, hal tersebut sejalan dengan prinsip fiqh siyasah Maliyah. Metode penelitian ini bersifat yuridis empiris, dengan pendekatan yuridis sosiologis. Penelitian data diuraikan secara deskriptif. Pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, studi pustaka dan dokumentasi serta menggunakan teknik analisis data deskriptif analisis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Penyusunan Anggaran pendapatan dan Belanja Desa di Desa Madiredo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang dalam tahap atau sistem penyusunannya sudah secara garis besar sesuai dengan UU No  6 Tahun 2014 tentang desa, namun dalam penyusunan APBDes di Desa Madiredo masih sering terdapat masalah yang timbul di dalamnya dan upaya Pemerintah desa dan BPD dalam penyusunan APBDes adalah dengan mengadakan pelatihan, sosialisasi pemuda desa dan masyarakat, menunjuk aparatur desa dan perwakilan lembaga desa untuk mengikuti pelatihan dan sosialisasi yang diadakan di kecamatan, mengadakan rapat di setiap dusun dan desa, membemberikan bantuan intensif kepada para perangkat desa.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asshiddiqie Jimmie.2006.”Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara”. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI
Mahfud, Wawancara ( 24, Maret 2019).
Nirwana Andri. 2017. “Fiqh Siyasah Maliyah (keungan Publik Islam)”. Banda Aceh : SEARFIQH.
Nurcholis Hanif. 2011. “Pertumbuhan & Penyelnggaraan Pemerintahan Desa”. Jakarta : Erlangga,
Pemendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2017-2019
Soekanto Soerjono. 2012. “Pengantar Penelitian Hukum”. Jakarta: UI-Press
Sugiono, Metode Penelitian Kualitatif dan R&G.
Undang-undang No 6 tahun 2014 Tentang Desa.
Undang-undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
Gaffar Afan. 2006. “Politik Indonesia: Transisi Menuju Demokrasi”. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Weissberg Robert. 1979. “Understanding American Government”. New York : Holt Rinehart and Winston.
Widjaja, HAW. 2012. “Otonomi Desa Merupakan otonomi yang Asli,Bulat dan Utuh”. Jakarta:Rajawali Pers.

PlumX Metrics

Published
2019-12-31
Section
Articles