Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik Perspektif Mashlahah Mursalah di Pengadilan Negeri Madiun

  • Riza Rofiq Umami UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Administrasi Elektronik (e-Court); Mashlahah Mursalah; hukum acara.

Abstract

Mahkamah Agung kembali berinovasi dalam pelayanan publik di bidang peradilan yaitu penerapan aplikasi e-Court. Rumusan masalah penelitian: 1) Bagaimana prosedur PERMA Nomor 3 Tahun 2018 di Pengadilan Negeri Madiun perspektif Mashlahah Mursalah. 2) Apakah hambatan dalam implementasi aplikasi e-Court. 3) Apakah upaya yang dilakukan pihak Pengadilan Negeri Madiun dalam penerapan aplikasi e-Court. Metode penelitian yang digunakan yaitu jenis penelitian hukum empiris, menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Sumber data penelitian yaitu, data primer melakukan wawancara kepada informan, data sekunder mencakup dokumen resmi, buku, laporan, peraturan perundang-undangan. Metode pengumpulan data berupa wawancara, observasi dan dokumentasi. Metode pengolahan data yang peneliti gunakan adalah editing, classifying, analizing, dan concluding. Hasil penelitian ini: 1) Implementasi aplikasi e-Court di PN Madiun sudah berjalan baik. Ditinjau dari segi mashlahah mursalah aplikasi e-Court di PN Madiun sesuai dengan mashlahah mursalah karena memenuhi ketiga syarat yang dikemukakan oleh Abdul Wahab Khallaf, ditinjau dari kepentingan mashlahah bagi kehidupan manusia termasuk tingkatan mashlahah tahsiniyah yaitu kepentingan pelengkap. 2) Adapun kendala: beberapa masyarakat belum mengetahui e-Court, belum faham IT, advokat yang sudah tua minim mempelajari IT. 3) Upaya pihak pengadilan: standing banner di pengadilan, informasi di website resmi pengadilan, meja khusus pelayanan e-Court. Kesimpulannya yaitu adanya sosialisasi secara berkala tentang e-Court kepada para pencari keadilan, agar terdukungnya penerapan e-Court dan meminimalisir terjadinya pungutan liar atau korupsi.

The Supreme Court is again innovating in public services in the field of justice, namely the application of e-Court applications. Formulation of the research problem: 1) How is procedure number 3 of 2018 in the Madiun District Court perspective of Mashlahah Mursalah. 2) What are the obstacles in implementing e-Court applications. 3) What are the efforts made by the Madiun District Court in applying the e-Court application. The research method used is the type of empirical legal research, using a sociological juridical approach. Sources of research data, namely, primary data interviews with informants, secondary data include official documents, books, reports, legislation. Data collection methods include interviews, observation and documentation. Data processing methods that researchers use are editing, classifying, analizing, and concluding. The results of this study: 1) Implementation of the e-Court application in PN Madiun has been going well. In terms of mashlahah mursalah e-Court application in PN Madiun in accordance with mashlahah mursalah because it fulfills the three conditions stated by Abdul Wahab Khallaf, in terms of mashlahah interests for human life including the level of mashlahah tahsiniyah that is complementary interests. 2) The constraints: some people do not know e-Court, IT does not understand IT, the elderly advocate is minimal in learning IT. 2) Court efforts: standing banners in court, information on the official court website, e-Court special desk. The conclusion is the existence of regular socialization about e-Court to justice seekers, so that the application of e-Court is supported and minimizing the occurrence of extortion or corruption.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku Panduan E-Court, https://ecourt.mahkamahagung.go.id/, diakses tanggal 1 September 2019.
Campuran Artikel, Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi, http://infokom.files.wordpress.com/2007/03/teknologi-informasi-dan-komunikasi.doc.
Ditjenmiltun.mahkamahagung.go.id, diakses pada tanggal 20 agustus 2019
Edwin, Normand Elnizar. Gelar Sosialisasi, Peradi Siap Bantu MA Registrasi ke SistemE-court, https://m.hukumonline.com/berita/baca/it5b83996cfbe/gelar-sosialisasi-peradi-siap-bantu-ma-registrasi-ke-sistem-e-court, diakses pada tanggal 23 Desember 2019
https://sipp.pn-madiun.go.id/index.php?/statistik_perkara, diakses pada tanggal 23 Desember 2019
Indonesia, Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, LN No 157 Tahun 2009, TLN No 5076 Pasal 4 ayat (2)
IWG, wawancara (Madiun, 21 Oktober 2019)
Johan, Bahder Nasution. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung: CV Mandar Maju, 2008.
Mahkamah Agung Republik Indonesia, E-Court, Era baru Beracara di Pengadilan, http://ditjenmiltun.mahkamahagung.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=2816:e-court-era-baru-beracara-dipengadilan&catid=114:umum, diakses pada tanggal 10 September 2019.
Meir, Lawrence Friedman. The Legal System; A Social Science Prespective. New York: Russel Sage Foundation, 1975.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik, Pasal 1 ayat (5).
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018, Pasal 6 Ayat (2)
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia, 1985.
Sutarman, Pengantar Teknologi Informasi, (Jakarta: Bumi Aksara, 2009), 19.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 2 ayat (4).
Wahab, Abdul Khallaf. Ilmu Ushul Fikih: Kaidah Hukum Islam. Jakarta: Pustaka Amani, 2003.
www.pn-madiun.go.id, diakses tanggal 22 Desember 2019

PlumX Metrics

Published
2019-12-31
Section
Articles