Analisis Hukum Ujaran Kebencian Dalam Pemilu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Fiqh Siyasah Dusturiyyah

  • Zahra Mahrunisa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Mufidah Ch Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Ujaran Kebencian; Pemilu; Fiqh Siyasah Dusturiyyah.

Abstract

Hate speech is a vulnerable term dealing with the right to freedom of opinion and expression as in Article 28E paragraph (3) of the 1945 Republic of Indonesia Constitution. The intensity of hate speech behavior increases when approaching elections, due to differences representing SARA groups as a campaign strategy to attack and bring down political opponents. The purpose of this study is to analyze legally the hate speech in elections based on Law of Number 7 of 2017 concerning Elections and fiqh siyasah dusturiyyah. This study is a juridical-normative research with a statute approach and conceptual approach and the data includes primary legal material, namely from legislation especially Law Number 7 of 2017 concerning Elections while secondary legal materials are from books and journals of law and Islam. The results of the study showed that the hate speech in elections in Indonesia have not yet been interpreted clearly, even in Law Number 7 of 2017 concerning Election; it is not explained in detail about the definitions, victims, sanctions imposed, or benchmarks or restrictions that can be categorized as hate speech. In Islam, the hate speech is prohibited because it can cause harm to the soul, which should be maintained or safeguarded for every human being from any group as the concept and the principle of fiqh siyasah dusturiyyah in promoting human rights guarantees and bringing the justice.

Ujaran kebencian merupakan istilah yang rentan berhadapan dengan hak kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagaimana dalam Pasal 28E ayat (3) UUD Negara RI Tahun 1945. Intensitas perilaku ujaran kebencian meningkat saat mendekati pemilu, disebabkan adanya perbedaan yang mewakili kelompok SARA sebagai salah satu strategi kampanye guna menyerang dan menjatuhkan lawan politik. Tujuan dari studi ini adalah untuk menganalisis secara hukum tentang ujaran kebencian dalam pemilu berdasarkan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan fiqh siyasah dusturiyyah. Studi ini merupakan kajian yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach) dan sumber data berupa bahan hukum primer yaitu dari peraturan perundang-undangan terutama UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu sedangkan bahan hukum sekunder dari buku-buku serta jurnal hukum maupun islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ujaran kebencian dalam pemilu di Indonesia hingga sekarang belum ditafsirkan secara jelas, bahkan di UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak dijelaskan secara detail bagaimana definisi, korban, pelaku, sanksi yang dijatuhkan, maupun tolok ukur yang dapat dikategorikan sebagai ujaran kebencian. Dalam Islam, ujaran kebencian merupakan perbuatan terlarang karena dapat menimbulkan kerugian terhadap jiwa, yang seharusnya dijaga oleh setiap manusia dari golongan manapun sebagaimana konsep dan prinsip fiqh siyasah dusturiyyah yakni mengedepankan jaminan HAM serta mewujudkan keadilan.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2019-12-31
Section
Articles