Sengketa Kepemilikan Tanah EKS HGU Perspektif Adz-dzariah (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3350 K/Pdt/ 2020)

  • zihansyah Mutiara Rambe UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Musleh Herry UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Sengketa; Hak Guna Usaha; Adz-Dzari’ah

Abstract

Abstrak

Tanah sebagai bagian dari bumi, merupakan sumber segala macam kekayaan alam. Segalanya dapat diperoleh dari tanah. Tanah juga berguna sebagai tempat hidup dan produksi tanaman untuk dijadikan makanan,dan bahan bakar. Maka dari itu kebutuhan tanah akan terus meningkat seiring berjalannya waktu. Oleh karena itu pemanfaatan dan pengelolaan tanah harus di kelolah dengan secara baik dan bermanfaat. Maka banyak sekali sengketa yang diakibatkan oleh tanah. Dikarenakan kebutuhan menduduk semakin meningkat. Penelitian ini penting dan urgent, hal ini bertujuan, 1) Bagaimanakah kepemilikan tanah EKS HGU dalam Pasca Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3350 K/Pdt/ 2020; 2) Bagaimanakah status tanah dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3350 k/Pdt/2020 dalam Perspektif Adz-dzarri’ah. Jenis penelitian ini menggunakan metode penulisan yuridis normatif, dengan 3 metode pendekatan yaitu statue approach, conceptual approach, dan case approach. Sumber bahan hukum juga menggunakan 3 bahan hukum, yaitu bahan hukum primer, sekunder, serta tersier. Dianalisis menggunakan metode analisis yuridis kualitatif. Hasil penelitian ini adalah 1) kepemilikan tanah Eks HGU dalam pasca putusan Mahkamah Agung Nomor: 3350 K/Pdt/2020 yaitu telah menyatakan bahwasanya tanah Eks HGU tersebut kembali kepada negara. Pada PP Pasal 22 ayat (2) Tahun 2021 telah dijelaskan dasar hukum tentang status tanah. Oleh karena itu sudah jelas dinyatakan bahwasanya setelah jangka waktu HGU berakhir maka tidak lagi menjadi milik perusahaan atau PT yang bersangkutan. Apabila tanah tersebut HGU tidak diperpanjang maka secara hukum tanah tersebut berstatus tanah milik negara atau kembali kepada negara. 2) sedangkan tanah dilihat dari perspektifAdz-dzari’ah yaitu diambil dari cara pengambilan putusannya yang dimana dalam Adz-dzari’ah sangat mengutamakan kemaslahatan dan menolak ke mafsadah. Yang dimana pada putusan Mahkamah Agung Nomor:3350 K/Pdt/2020 lebih mengutamakan kemaslahatan masyarakat. Dalam penelitian menggunakan bagaimana cara pengambilan keputusan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung agar keputusan yang dihasilkan sama seperti perspektif Adz-dzari’ah.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2024-01-26