Urgensi Sistem Proporsional Tertutup Untuk Pencegahan Praktik Money Politcs Pada Pemilihan Legislatif

  • Afiq Faqih UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Money Politics ; Pemilihan Legislatif ; Biaya Kampanye.

Abstract

Pemilihan legislatif dengan sistem proporsional terbuka selalu menimbulkan polemik yang hampir sama pada setiap musim pemilihan umum yakni maraknya oknum baik dari calon anggota legislatif sendiri maupun oleh tim sukses. Permasalahan ini menjadi permasalahan laten di setiap musim pemilihan umum yang mengakibatkan beberapa dampak buruk yakni diantaranya cost politics atau biaya kampanye yang tinggi mengakibatkan praktik tindak pidana korupsi dan memberikan Pendidikan politik yang buruk bagi masyarakat. Sistem proporsional tertutup kembali menjadi opsi solusi untuk mencegah adanya praktik pembelian suara atau dikenal sebagai money politics. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan konseptual (conseptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Terdapat dua jenis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini. Pertama, bahan hukum primer, yakni Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Tentang Partai Politik Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Penelitian ini mengerucut terhadap pentingnya tinjauan kembali tentang penerapan sistem proporsional tertutup pada pemilihan umum legislative sebagai upaya untuk mencegah adanya kecurangan money politics yang selama ini menjadi permasalan laten disetiap pemilihan umum di Indonesia Penelitan ini adalah untuk menijau kembali pengenai penggunaan sistem proporsional tertutup sebagai sistem yang palaing baik digunakan untuk menanggulangi praktik money politcs

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al-Quran
Al-Quran Surah al-Nisa: 29
Buku
Rozali Abdullah. Mewujudkan Pemilu Yang Berkualitas (Pemilu Legislatif). Jakarta: Raja Grafindo.2009.
Bustamin, dan Rony Jaya. Urgensi Checks and Balances Ketatanegaraan Indonesia dan Islam, Jurnal Ilmiah Syari’ah. Vol. 18 No. 2. 2019.
Hamzah, Amir. Dasar Hukum Pidana. Makasar: Unhas Press. 2010.
Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing. 2006.
Ismawan, Indra.. Money Politic: Pengaruh Uang Dalam Pemilu (cet. Ke-1). Yogyakarta: Media Presindo. 1999.
Kamil, Sukron. Pemikiran Politik Islam Tematik. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 2013.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana. 2010.
Rahadjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2000.
Raws, John. Theory of Justice. Cambridge: Harvard University Press. 1971.
Soebagyo, Firman. Menata Partai Politik. Jakarta: Rajawali Press. 2011.
Soimin, Ahmad. Pengantar Ilmu Hukum. Malang: Stara Press. 2011.
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5801 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Penelitian
Fathur Rahman, “Dampak Penggunaan Sistem Pemilu Proporsional Daftar Terbuka Terhadap Perilaku Pemilih Pada Pileg 2014 di Kabupaten Bantul”, (Skripsi, Yogyakarta, 2014.)
Ahmad Bukhari, “Tinjauan Fiqih Siyasah Terhadap Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Dalam Penguatan Keanggotaan DPR RI”,( Skripsi, Surabaya, 2009).
Utami, Indah Sri. “Pencegahan Politik Uang dan Penyelenggaraan Pilkada yang Berkualitas: Sebuah Revitalisasi Ideologi”. (Seminar Nasional Hukum. Vol. 2 No. 1. 2016).
M.Tetuko Nadigo Putra, “Upaya penanggulangan politik uang (money politics) pada tahap persiapan dan pelaksanaan pilkada serentak di provinsi lampung” Jurnal bagian hukum pidana universitas lampung, (Vol.6 No.4 Tahun 2018).

Peraturan perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Peraturan Pembentukan Perundang-Undangan.

PlumX Metrics

Published
2020-04-30
Section
Articles