Efektivitas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 18 Tahun 2009 Pasal 8 ayat (5) tentang Permohonan dan alat bukti

  • Ainul Chasanah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: mahkamah konstitusi; hukum acara; alat bukti.

Abstract

Era globalisasi ini dimana perkembangan teknologi semakin moderen, inovatis, dan profesional. Sudah sepantasnya jika teknologi dapat diaplikasikan ke berbagai bidang pekerjaan, termasuk lembaga peradilan. Salah satu teknologi yang telah diterapkan sebagai alat bantu persidangan di Indonesia yaitu video konferensi (video conference). Di Mahkamah Konstitusi (MK), penggunaan video konferensi ini sudah  dimulai sejak penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah tahun 2009. Konstentrasi dalam penelitian ini untuk mengetahui apakah Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 18 Tahun 2009 pada Pasal 8 ayat (5) tentang Permohonan dan alat bukti harus pula disimpan atau diarsipkan secara elektronik ke dalam media pencadangan berupa flash disk, cakram padat (compact disk), atau yang sejenisnya, untuk tujuan pengarsipan perkara sudah efektif. Kategori efektif yang di kemukakan oleh Lawrence M. Friedman ada tiga yaitu:1. Struktur Hukum (Struktur of Law), 2. Substansi Hukum (Substance of Law), 3. Budaya Hukum (Legal Culture). Artikel ini menggunakan metode peneliti yuridis empiris dan menggunakan pendekatan sosiologis (Sosiologic approach). Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer, data sekunder, dan data tertier. Teknik pengumpulan data menggunakan penelitian dengan cara: wawancara, observasi, Dokumentasi. Peraturan Mahakmah Konstitusi Nomor 18 Tahuan 2009 ini sudah begitu efktif dari pengaplikasian, pengontrolan serta evaluasi yang dilakukan Mahkamah. Namun ada satu hal yang membuat Peraturan Mahkamah Konstitusi kurang begitu efektif yakni sudah tidak diterapkan lagi alat seperti flash Disk, kaset dan sejenisnya untuk penyerahan soft copyan-an permohonan, surat kuasa, daftar alat bukti dan lain sebagainya. Melainkan sudah di kirimkan ke aplikasi SIMPEL yang ada di Mahkmah Konstitusi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Muhammad Choiri, Relevansi Pemikiran Konsep Negara Ideal Menurut Abula’la Al-Maududi, (Sumatera Utara: Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, 2016).
Entah Aloysius R, Indonesia: Negara Hukum Yang Berdasarkan Pancasila, 2016,
Vol. 02, No. 01.
I Putu Ari Astawa, Negara Dan Konstitusi, Bali: Universitas Udayana, 2017.
Ejurnal, Jurnal Konstitusi, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Malang,
Vol. 2 No. 1, 2009.
Udikno Mertokusumo, Sistem Peradilan Di Indonesia, Jurnal Hukum Vol. 06, No. 08, 1997.
Pasal 2 UU No 24 Tahun 2003.
Pasal 10 UU No 24 Tahun 2003.
Media Indonesia (MI), 31 Maret 2011.
Sekretariat Jenderal. Kepaniteraan MK, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MKRI, 2010.
https://m.merdeka.com/politik/mk-fasilitasi-video-conference-saat-sidang-phpu-legislatif.html. 3 februari 2020.
Ahmad Bashori, Skripsi: ”Studi Analisis Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MajelisUlama Indonesia Se Indonesia III Tahun 2009 Di Padangpanjangtentang Diperbolehkannya Wasiat Donor Kornea Mata Di Bank Mata” Semarang: IAIN Walisongo, 2010.
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Persidangan Jarak Jauh.
Diantha Mde Pasek, Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum, Jakarta: Kencana, 2017.
Amran Suadi H, Sosiologi Hukum Penegakan, Realitas & Nilai Moralitas Hukum,
Jakarta Timur: Kencana, 2018.
Winarno Yudho, Heri Tjandrasari, Efektivitas Hukum Dalam Masyarakat, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 17, No. 1, 1987.
Denny Fauzi, Tinjauan Kriminologi Penegakan Hukum Pidana Terhadap Petugas
Agama Yang Melangsungkan Upacara Perkawinan DIbawah Tangan, Yogyakarta: Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, 2016.
Peraturan Mahkamah Konstitusi No 18 Tahun 2009 Pasal 8 ayat 5. tentang permohonan dan alat bukti.
Satjipto Rahardjo, Penegakkan Hukum Progresif, (Jakarta: PT Kompas Media
Nusantara, 2010.
Sudjana, Penegakan Hukum Terhadap Pembajakan Karya CIpta Dalam Persfektif Teori Fungsionalisme Struktural, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 22, No. 1, 2020. Hlm
M. Husein Maruapey, Penegakan Hukum Dan Perlindungan Negara, Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi, Vol. VII, No. 1, 2017.

PlumX Metrics

Published
2020-04-30
Section
Articles