Politik Hukum Mekanisme Pengesahan Rancangan Undang-Undang di Indonesia

  • Desy Cristalia UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Politik Hukum, Mekanisme Pengesahan, Rancangan Undang-Undang

Abstract

Pergeseran kekuasaan legislasi dari Presiden ke DPR pasca amandemen UUD 1945 membuat makna dalam Pasal 20 ayat (5) UUD 1945 menjadi kabur mengenai tidak adanya penandatanganan atau pengesahan Presiden dalam rancangan undang-undang yang tetap sah menjadi undang-undang meski telah disetujui bersama atau  pengesahan hanya sebatas formalitas belaka. Penelitian ini fokus untuk menganalisis politik hukum kewenangan Presiden dan kesesuaian kewenangan check and balance serta menurut pandangan siyasah dusturiyah dalam pembentukan perundang-undangan khususnya dalam pengesahan rancangan undang-undang. Jenis penelitian ini yuridis normatif dengan pendekatan penelitian perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dan temuan penelitian ini menyimpulkan bahwa : 1) Pasal 20 ayat (5) mengingkari prinsip check and balance karena menjadi alat pemaksa Presiden untuk tetap menerima RUU dari Presiden sebagai implikasi dari penguatan peran DPR. 2) Menurut pandangan siyasah dusturiyah, Presiden tidak diartikan sebagai pembuat undang-undang melainkan membantu dan memudahkan lembaga legislative dalam pembuatan suatu undang-undang.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku
Asshiddiqie, Jimly. Perihal Undang-undang. Jakarta: Raja Grafindo. 2010.
Asshidiqie, Jimly. Kedudukan Perpu dalam Tap No. III/MPR/2000 dan Problem Implementasinya. Yogyakarta: UII. 2003.
Gofar , Abdul et al.. Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Buku III jilid 2. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi. 2010.
Hadjon, Philipus M. Lembaga Tertinggi dan Lembaga-lembaga Tinggi Negara, Menurut Undang-Undang Dasar 1945 Suatu Analisa Hukum dan Kenegaraan. Surabaya: PT Bina Ilmu. 1992.
Halim, HS. Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Disertasi dan Tesis. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2013.
Huda, Ni’matul. Politik Ketatanegaraan Indonesia. Yogyakarta: Pusat Studi Hukum fakultas Universitas Islam Indonesia. 2003.
Laksono, Fajar dan Subardjo. Kontroversi Undang-Undang Tanpa Pengesahan Presiden. Yogyakarta : UII Press. 2006.
Manan, Bagir. Teori dan Politik Konstitusi. Yogyakarta: UII Press. 2003.
Maududi, Abul A’la. The Islamic Law And Constitutional, terj. Asep Hikmat, “Sistem Politik Islam”. Lahore: Islamic Publications, 1975.
Soehino. Ilmu Negara. Yogyakarta: Liberty. 1980.
Soejito, Irawan . Teknik Membuat Undang-Undang. Penerbit PT. Pradnya Paramita. 1993.
Subawa, Made. Implikasi Yuridis Pengalihan Kekuasaan Membentuk Undang-Undang Terhadap Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia Pasca Perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Thesis MA. Surabaya: UNAIR, 2003.
Syahuri, Taufiqurrahman. Hukum Konstitusi : Proses dan Prosedur Perubahan UUD 1945 1999-2002 serta Perbandingannya dengan Konstitusi Negara Lain. Bogor : Ghalia Indonesia. 2004.
Thaib, Dahlan. Implementasi Sistem Ketatanegaraan menurut UUD 1945. Yogyakarta: Liberty. 1993.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Berita Website
“Akil Mochtar Paparkan Pentingnya Mekanisme Checks and Balances untuk Pemerintahan Demokratis”. htpps://mkri/index.php?page=web.Berita&id=7834, diakses tanggal 30 November 2012.
“Ketua MK : UU Tanpa Pengesahan Presiden Dapat Dibatalkan Mahkamah Konstitusi’. http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=8758&cl=Berita, 5 September 2003.
Alex Bambang Riatmodjo, “Hak Veto Presiden dalam Proses Pembuatan UU”, Kompas, Kamis 17 Juli 2003.
Asep Fathulrahman, “ Jokowi : Saya tidak Menandatangani UU MD3”, https:/www.google.com/amp/s/m.republika.co.id/amp/p5kvtn354, diakses tanggal 14 Maret 2018.
Saldi Isra, Menggugat Arah Fungsi Legislasi, http://www.kompas.com/kompas-cetak/0309/24/opini/575930.htm, Rabu 24 September 2004.

Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Jurnal dan Makalah
Asshiddiqie, Jimly. Otonomi Daerah dan Parlemen di Daerah. Makalah. Banten 2 Oktober 2000.
Falaakh, Mohammad Fajrul. Presiden dan Proses Legislasi Pasca Revisi Konstitusi (Parlementarianisme Lewat Pintu Belakang). Makalah. UGM 25-27 September 2003.
Laksono, Fajar . “UU Tanpa Pengesahan Presiden : Sebuah Problem Legislasi Pasca Perubahan UUD 1945”. Jurnal Konstitusi Vo. 3 No, September 2006.
Nasution, Adnan Buyung. Relasi Kekuasaan Legislatif dan Presiden Pasca Amandemen UUD 1945, Sistem Semi Presidensial dalam Proyeksi, Makalah, 7 September 2004.
Riwanto,Agus. “Strategi Politik Hukum Meningkatkan Kualitas Kinerja DPR RI Dalam Produktivitas Legislasi Nasional”, Jurnal Cita Hukum : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta. Vol.4 No. 2. 2016.

PlumX Metrics

Published
2020-04-30
Section
Articles