Politik Hukum Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 Perspektif Keadilan Sosial Sayyid Quthb
Abstract
Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam penataan izinyanya haruslah sesuai dengan ketentuan-ketentuan peraturan yang lain. Perizinan yang dimaksud adalah perizinan dengan cara menyederhanakan bentuk proses perizinan dengan tujuan untuk meningkatkan investor dan devisa ekonomi Negara. Dalam peraturan presiden nomor 20 tahun 2018 pasal 10 menyebutkan bahwa Tenaga kerja Asing pemegang saham yang menjabat direksi atau komisaris tidak diwajibkan memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Yuridis Normatif dengan dua pendekatan yakni pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual.Sedangkan bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Dalam penelitian peneliti menggunakan metode analisis deskriptif. Hasil penelitian dan kesimpulan yang diperoleh dari Politik Hukum peraturan presiden nomor 20 tahun 2018 tentang penggunaan tenaga kerja asing :Pertama, pembentukan peraturan presiden no 20 tahun 2018 tentang penggunaan tenaga kerja asing, diperlukan sistem pengawasan yang lebih ketat guna pengoptimalan sebuah tujuan Negara, selain itu juga diperlukan perubahan sistem dalam sektor pendidikan guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia tenaga kerja Indonesia dalam menghadapi persaingan internasional maupun regional. Kedua, Konsep keadilan peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 belum sepenuhnya memenuhi unsur-unsur keadilan sosial Sayyid Quthb dan dari Teori Politik Hukum Mohctar Kusumaatmdja juga belum sepenuhnya memenuhi dari unsur-unsurnya.