Implementasi Constitutional Question dalam Perspektif Paradigma Hukum Profetik

  • Fatichatul Azekiyah Syafridah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Mahkamah Konstitusi; Constitutional Question; Hukum Profetik.

Abstract

Absennya mekanisme constitutional question dalam kewenangan pengujian konstitusional di Mahkamah Konstitusi (MK) menyebabkan hak-hak konstitusional warga negara tidak terlindungi secara menyeluruh, MK pun tidak bisa memberikan keadilan substantif yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (keadilan transenden). Penelitian ini akan berfokus untuk mengkaji implementasi constitutional question berdasarkan perspektif Paradigma Hukum Profetik. Jenis penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Metode pengumpulan bahan hukum dilakukan mlalui studi kepustakaan dan dianalisis menggunakan metode analisis yuridis kualitatif. Hasil dan temuan penelitian menunjukkan bahwa Paradigma hukum profetik dapat dijadikan alternatif perspektif untuk membangkitkan kembali spirit keadilan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (keadilan transenden) dalam praktik pengujian konstitusional di MK, terutama dalam mengimplementasikan mekanisme constitutional question.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku
Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika. 2017.
Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi Bernegara. Malang: Setara Press. 2015.
Aziz, Asmaeny dan Izlindawati. Constitutional Complaint dan Constitutional Question dalam Negara Hukum. Jakarta: Kencana, 2018.
Chemerinsky, Erwin. Constitutional law an policies. New York: Aspen law & Bussiness.
Cotterrell, Roger. The Politics of Jurisprudence, A Critical Introduction to Legal Philosophy. Philadelphia: University of Pennsylvania Press. 1992.
Kuntowijoyo. Muslim Tanpa Masjid : Esai-Esai Agama, Budaya dan Politik dalam Bingkai Strukturalisme Transedental. Bandung: Mizan. 2001.
Lutfi, Mustafa. Hukum Sengketa Pemilukada di Indonesia (Gagasan Perluasan Kewenangan Konstitusional Mahkamah Konstitusi). Yogyakarta: UII Press. 2010.
Mahkamah Konstitusi. Mengawal Demokrasi Menegakkan Keadilan Substantif. Jakarta: Laporan Tahunan MK. 2009.
Majid, Nurcholis. Islam, Doktrin dan Peradaban. Jakarta: Paramadina. 1999.
MD, Moh. Mahfud. dkk. Constitutional Question (Alternatif Baru Pencarian Keadilan Konstitusional). Malang: UB Press. 2010.
Muhammad, Abdulkadir. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti. 2004.
Palguna, I Dewa Gede. Pengaduan Konstitusional (Constitutional Complaint): Upaya Hukum Terhadap Pelanggaran Hak-Hak Konstitusional Warga Negara. Jakarta: Sinar Grafika. 2013.
Rahardjo, Satjipto. Masalah Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. Bandung: Sinar Baru. 1986.
Siregar, Bismar. Hukum Hakim dan Keadilan Tuhan. Jakarta: Gema Insani Press. 1995.
Syahrizal, Ahmad. Peradilan Konstitusi,Suatu Studi tentang Adjudikasi Konstitusional sebagai Mekanisme Penyelesaian Sengketa Normatif. Jakarta: Pradnya Paramita. 2006.
Syamsudin, M. Ilmu Hukum Profetik : Gagasan awal landasan Kefilsafatan Dan Kemungkinan pengembangannya Di Era Postmodern. Yogyakarta. Pusat Studi Hukum UII. 2013.
Artikel dan Karya Ilmiah:
Ali, Mahrus. Mahkamah Konstitusi dan Penafsir Hukum yang progresif. Jakarta: Jurnal Hukum Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK Vol. 7 No. 1. 2010.
Comella, Victor Ferreres. The European Model of Constitutional Review of Legislation: Toward decentralization?. Philadelphia: International Journal of Constitutional Law, Volume 2, Issue 3. 2004.
Fatikhin, Roro. Keadilan Sosial Dalam Perspektif Al-Qur’an Dan Pancasila. Yogyakarta: Jurnal Penelitian Agama Dan Masyarakat, Vol. 1, No. 2. 2017.
Hamidi, Jazim dan Mustafa Lutfi. Constitutional Question (Antara Realitas Politik dan Implementasi Hukumnya). Jakarta: Jurnal Konstitusi, Vol. 7, No. 1. 2010.
Kartono. Politik Hukum Judicial Review di Indonesia. Purwokerto: Jurnal Dinamika Hukum Vol. 11 Edisi Khusus Februari. 2011.
Muttaqien, Husnul. Menuju Sosiologi Profetik : Telaah Gagasan Kuntowijoyo Tentang Ilmu Sosial Profetik dan Relevansinya Bagi Pengembangan Sosiologi. Skripsi. Yogyakarta: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada. 2003.
Setiawan, Heru. Rekonseptualisasi Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Upaya Memaksimalkan Fungsi Mahkamah Konstitusi Sebagai The Guardian Of Constitution. Thesis MA. Semarang: Universitas Diponegoro. 2017.
Subhan, Wahid. Nilai-Nilai Al-Qur’an dalam Sila Kedua Pancasila. Skrispi. Yogyakarta: Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga. 2013.
Wardiono, Kelik. Paradigma profetik : Pembaruan basis epitemologis ilmu hukum. Yogyakarta: Genta Publishing. 2014.
Zoelva Hamdan. Constitutional Complaint Dan Constitutional Question Dan Perlindungan Hak-Hak Konstitusional Warga Negara. Yogyakarta: Jurnal Media Hukum, Vol. 19 No.1. 2012.
Peraturan Perundang-Undangan dan Putusan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076
Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165.
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 013-022/PUU-IV/2006
Website:
https://id.wikipedia.org/wiki/Agama_di_Indonesia, Diakses pada Sabtu, 14 Maret 2020 pukul 15:07).
https://almanhaj.or.id/5402-tafsir-surat-alikhlas.html Diakses pada Minggu, 15 Maret 2020 pukul 10:48

PlumX Metrics

Published
2020-08-31
Section
Articles