Pandangan Hukum Progresif dan Maslahah Mursalah Terhadap Hak Politik Pemilih Tambahan

  • Fina Wildaniyah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Hukum Progresif; Maslahah Mursalah; Hak Politik; Pemilih Tambahan.

Abstract

Pemilih tambahan pada pemilihan umum merupakan Pemilih yang tidak dapat memilih di tempat asalnya karena keadaan tertentu. Pasal 344 ayat (2) nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum ternyata dapat berpotensi menghilangkan hak politik pemilih tambahan, sebab ketentuan dalam pasal tersebut belum mengatur secara jelas terkait alokasi surat suara bagi pemilih tambahan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa atas dasar pemikiran hukum progresif yang menyatakan hukum harus berjalan sesuai keadaan manusia maka sebaiknya pemenuhan hak politik pemilih tambahan haruslah diperhatikan dengan menjamin keadilan, kesejahteraan dan kebahagiaan. Adanya TPS khusus bagi pemilih tambahan merupakan bentuk kontruksi hukum. Apabila ditinjau dari perspektif maslahah mursalah, TPS khusus tidak bertentangan dengan syariat sebab hal tersebut merupakan bentuk kemaslahatan dan bisa menjadi wadah untuk meminimalisir masyarakat khususnya pemilih tambahan agar tidak kehilangan hak memilihnya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al-Ghazali, Tahqiq : Hamzah bin Zahir hafidz, Al-Mustasyfa Fi ‘Ilm Al-Ushul, Madinah, 2008.
Al-Mawardi. Hukum Tata Negara Dan Kepemimpinan Dalam Takaran Islam (Terjemah Bahasa Indonesia Dari Al-Ahkam As-Sulthaniyyah). Jakarta: Gema Insani Press. 2000.
Bentham, Jeremy. An Introduction to the Principles of Morals and Legislation. Batoche Books : Kitchener. 2000.
Kelsen, Hans. Teori Hukum Murni : Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normative (Pure Theory of Law), terj. Raisul Muttaqin, Cet. II. Bandung : Nusamedia & Nuansa. 2007.
Rahardjo, Satjipto. Hukum Progresif : Sebuah sintesa hukum Indonesia. Yogyakarta : Genta Publishing. 2009.
Rifa’I, Achmad. Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif.. Jakarta : Kreasindo Mediacita. 2010.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2006.
Sukardja, Ahmad. Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara Dalam Perspektif Fiqh Siyasah. Jakarta : Sinar Grafika. 2014
Syarifuddin, Amir. Ushul Fiqh 2. Jakarta : Kencana Prenada Media Group. 2014.
Shidiq, Sapiudin. Ushul Fiqh. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 2014.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

https://news.detik.com/berita/d-4514038/surat-suara-habis-pemilik-a5-di-tps-kuta-bali-protes surat suara habis, pemilik A5 di TPS Bali Protes : Aditya Mardiastuti-detik news
https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-4514603/di-sleman-pemilih-a5-tak-bisa-nyoblos-karena-surat-suara-habis Di Sleman, Pemilih A5 Tak Bisa Nyoblos Karena Surat Suara Habis : Ristu Hanafi-detiknews.
https://alinea.mmtc.ac.id/kendala-pengguna-a5-sleman-dan-nasib-hak-pilihnya/Kendala Pengguna A5 Sleman dan Nasib Hak Pilihnya : Tassamu Akhsan-alinea.

PlumX Metrics

Published
2020-08-31
Section
Articles