Efektivitas Pengelolaan Keuangan Desa Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018

  • Aulia Muthiatul Hasanah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Keuangan Desa; pemerintah desa; pertangungjawaban hukum.

Abstract

Pengelolaan keuangan desa yang baik yaitu berdasarkan dan dilandaskan pada peraturan yang ada, serta bergantung pada kemampuan obyek sumber daya manusia yang mengelolahnya. Rumusan masalah artikel ini yaitu: 1). Bagaimana pengalokasian dana desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 2018. 2). Bagaimana pengalokasian dana desa di Desa Boreng perspektif Maslahah. Tujuan dari penelitian ini yaitu: 1). untuk mengetahui kegiatan pengelolaan keuangan desa di Desa Boreng Kecamatan Lumajang yang tertuang pada pasal 1 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. 2). Untuk mengetahui dan menganalisis pengelolaan keuangan desa perspektif Maslahah. Dalam pasal 1 Ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 menyebutkan bahwa pengelolaan keuangan desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, dengan menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemerintah maupun perangkat desa belum sepenuhnya menerapkan peraturan yang sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dikarenakan kurang adanya pemahaman dan kesadaran dari SDM akan peraturan yang ada. Untuk kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan penatausahaan  keuangan desa di Desa Boreng secara keseluruhan dirasa sudah baik dan sesuai dengan kapasitas peraturan, akan tetapi kegiatan pelaporan keuangan menunjukkan masih ada beberapa hal yang tidak sesuai dan belum adanya pertanggungjawaban langsung kepada masyarakat. Apabila berdasarkan perspektif Maslahah, penggunaan dana desa di Desa Boreng telah memenuhi tiga tingkatan skala prioritas kebutuhan manusia. Maslahah al-daruriyah yang dilakukan dengan cara pembangunan dan pemberdayaan. Maslahah al-hajiyyah dilakukan dalam bentuk pembagian dana dengan mempertimbangkan dari skala prioritas desa. Maslahah al-tahsiniyyah dilakukan dengan bentuk penyadaran masyarakat mengenai keterlibatan partisipasinya dalam kegiatan desa.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asikin, Zainal, Amiruddin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Pt Raja Grafindo,2006.

Banurea, Dina Pemanfaatan Dana Desa Dalam Pembangunan Desa.Jakarta: Fokusmedia, 2018.

Basuki. Pengelolaan Keuangan Desa.Yogyakarta: Kreasi Wacana, 2007.
Dali, Peunoh Menelusuri Masalahah Dalam Hukum Islam. Jakarta: Pustaka Panjimas,2011.

Ismail, Gusnar. Pengelolaan Keuangan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (Skpd) Dan Blu. Jakarta Barat: Indeks, 2009.
Nurcholis, Hanif. Pertumbuhan Dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Jakarta: Erlangga,2011.

Rahman, Jalaluddin Abdur. Al-Masalih Al-Mursalah Wa Makanatuhafi Al-Tasyri. Jakarta: Matba’ah Al Sa’adah,1978.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum Cet. 3. Jakarta: UI- Press.1984.

Wasistiono, Sadu Dan Irwan Tahir Prospek Pengembangan Desa.Bandung: Fokusmedia,2017.

Penelitian Terdahulu
Anggaraini, Putri Kartika. “Implementasi Pengelolaan Alokasi Dana Desa
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,”
Arena Hukum, no.4 (2016) http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1149
Annivelorita. “Implementasi Alokasi Dana Desa (ADD) Dalam Meningkatkan Pembangunan Desa Liang Butan Krayan Kabupaten Nunukan,” e-journal stialan makassar, no.2 (2016)
https://ejournal.an.fisip-unmul.ac.id/site/?p=1587
Febriadmadja, Henariza. “Praktik Social Dalam Alokasi Dana Desa Untuk Program Pemberdayaan Masyarakat (Studi Kasus Di Desa Wonorejo Kecamatan Kedungjajang Kabupaten Lumajang),” Arena Hukum, no. 12 (2016) http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1140
Khoiriah, Siti. “Analisis Sistem Pengelolaan Dana Desa Berdasarkan Regulasi Keuangan Desa,”e-journal publika, no. 12 (2018) https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/15412
Maifitriatno. “Evaluasi Kebijakan Alokasi Dana Desa (ADD) Di Desa Amang Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak,” e-jurnal publika, no. 5 (2016)
http://jurnal.fisipuntan.org/index.php/publika/article/view/338
Maranata, Ardi. “Pengelolaan Alokasi Dana Desa Dalam Pemberdayaan Dan Pelaksanaan Pembangunan Masyarakat Desa Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Daerah,” e-jurnal Gloria Yuris, no. 4 (2016) http://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/13804
Mudir. “Implementasi Program Alokasi Dana Desa Dalam Pemberdayaan Masyarakat Di Desa Solo Palai Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara,” e-jurnal publika, no. 2 (2016) https://ejournal.an.fisip-unmul.ac.id/site/?p=2111
Rahmatiah, Dwi Rizky. “Analisis Penatausahaan Dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Serta Penyampaian Pada Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan Dan Asset Daerah Kabupaten Bone Bolango,” e-jurnal Emba,no.12(2016)https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/emba/article/view/11780
Suparno, “Pelaksanaan Prinsip-Prinsip Pengelolaan Keuangan Dalam Pengelolaan Alokaso Dana Desa (ADD) Di Desa Suruh Tembawang,” e-jurnal Publika, no.5 (2016) https://fisipuntan.org/jurnal/index.php/publika/article/view/238
Utomo, Tomi Gunawan. “Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Dalam Pembangunan Fisik Di Desa Bukit Raya Kecamatan Tenggarong Seberang,” e-jurnal publika,no.2(2017) https://ejournal.an.fisip-unmul.ac.id/site/?p=1567

PlumX Metrics

Published
2020-08-31
Section
Articles