Alih Fungsi Lahan Pertanian Perspektif Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Dan Maslahah Mursalah

  • Desy Rosalina UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: alih fungsi lahan pertanian; mata pencaharian; maslahah mursalah.

Abstract

Alih fungsi lahan adalah kegiatan pengalihan fungsi lahan yang semua sebidang persawahan kinidi peruntukan pembangunan perumahanmaupun industri. Alih fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian memberikan dampak negatif, kurangnya daerah resapan air, hilangnya mata pencaharian bagi petani dan berkurangnya pendapatan hasil panen padi. Kondisi seperti ini berdampak buruk terhadap keberlanjutan ketahanan pangan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui terjadinya proses alih fungsi lahan pertanian di Desa Tambak Suro Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto, dengan adanya pembangunan perumahan tersebut tentunya dalam pengalihan fungsi lahan pertanian tidak sesuai dengan alih fungsi lahan pertanian menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu metode observasi, wawancara mendalam dengan informan, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alih fungsi lahan pertanian di Desa Tambak Suro Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto dijelaskan pada Pasal 1 Ayat 15 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan belum berjalan secara optimal. ini karena masih banyaknya masyarakat yang melanggar dengan adanya peraturan pemerintah yang diberlakukan seperti pembangunan perumahan yang mengakibatkan pengalihan fungsi lahan pertanian menjadi lahan non pertanian. Sedangkan alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan non pertanian menurut perspektif Maslahah Mursalah telah memberikan kemaslahatan bagi masyarakat karena dengan adanya pembangunan perumahan masyarakat dapat memiliki tempat tinggal yang layak di karenakan jumlah penduduk semakin meningkat pada setiap tahun.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Rajaguguk, Erman. Hukum Agraria Pola Penguasaan Tanah dan Kebutuhan Hidup. Jakarta: Candra Pratama. 1995.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Pangan Berkelanjutan
Undang-Undang Nomor.1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Soejono. Hukum Lingkungan dalam Peranannya dalam Pembangunan. jakarta: PT Rineka Cipta. 1996.
Djarwanto. Metode Penelian. Jakarta: Rajawali. 1998.
Khallaf, Abdul Wahhab. Ilmu Fikih. Jakarta: PT Rineka Cipta. 2005.
Koeswahyono, Muchsin Imam. Aspek Kebjaksanaan Hukum Penatagunaan Tanah dan Penataan Ruang. Jakarta: Sinar Grafika. 2008.
Q.S. Al-Qashas (28) ayat : 77.
Satria Efendi. Ushul Fiqh. Jakarta: Kencana. 2005.
Nasution, Bahder Johan. Metode Penelitian Hukum. Bandung: CV Mandar Maju. 2008.
Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Pedoman Penulisan Karya Ilmiah, Malang: Fakultas Syariah. 2012.
Toto, T Suriaatmadja. hukum tata ruang dalam konsep kebijakan otonomi daerah. Bandung: nuansa. 2013.
Soemitro, Rony Hantijo. Metode Penelitian dan Jurimetri Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia. 1995.
Satria Efendi, Ushul Fiqih, (Jakarta: Kencana, 2005), 151

PlumX Metrics

Published
2020-08-31
Section
Articles