Keberadaan Dewan Pengawas Terhadap Independensi Komisi Pemberantasan Korupsi Perspektif Siyasah Dusturiyah
Abstract
Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengakibatkan berbagai protes publik. Protes dilayangkan akibat adanya revisi UU KPK yang dirasa ada tendensi pelemahan KPK sebagai lembaga anti korupsi. Kedudukan KPK sebagai lembaga negara independen dihilangkan sehingga KPK menjadi bagian lembaga eksekutif, pelemahan juga dilakukan dengan dibentuk Dewan Pengawas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implikasi yuridis keberadaan Dewan Pengawas terhadap independensi Komisi Pemberantasan Korupsi perspektif siyasah dusturiyyah. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan teknik deskriptif analisis. Kehadiran Dewan Pengawas pada kelembagaan KPK berimplikasi terhadap independensi kelembagaan KPK. Dewan Pengawas dipilih oleh presiden dan diberi kewenangan yang sangat luas sebagai upaya pengawasan pelaksanaan tugas KPK, akan tetapi hal ini ditakutkan menjadi upaya kekuasaan lain untuk mencampuri tugas dan kewenangan KPK. Dalam siyasah dusturiyyah konsep pengawasan bertujuan mengajak kepada kebaikan dan mencegah keburukan sehingga perlu dipertimbangkan agar kewenangan pengawas harus sesuai dengan tujuan pengawasan tersebut.