HAK WARGA NEGARA DALAM MENYAMPAIKAN PEMIKIRAN SECARA BEBAS MENURUT PASAL 5 UNDANG-UNDANG NO. 9 TAHUN 1998 DAN MAQHASID AL-SYARIAH

  • Nur Cholis Majid UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: hak asasi manusia; kebebasan berpendapat; konstitusi.

Abstract

Mengemukakan pemikiran secara bebas atau pendapat secara bebas pada publik adalah manifesto negara demokrasi pada nilai bermasyrakat, berbangsa, dan bernegara. Seseorang warga negara yang menyampaikan pemikirannya secara bebas serta pendapatnya secara bebas dilaksanaan secaratertib. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisa dan mengetahui kebebasan berfikir dan berpendapat menurut pasal 5 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 dan Maqhasid Al-Syariah, serta mengkaji tentang konstruksi kebebasan berfikir dan berpendapat dalam konteks ketatanegaraan. Adapun penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.Hasil pada penelitian ini  menunjukan bahwa kebebasan untuk berfikir dan berpendapat ialah dua hal yang saling terkait seperti suatu hal yang tidak bisa dipisahkan dan masing-masing mempunyai bagian yang penting. Sebab, berpikir adalah kerja otak untuk menganalisis suatu kajian, dan mempolakan suatu yang abstrak sedangkan berpendapat adalah proses mengkongkritkan ide itu dengan media tulisan atau lisan. Jadi menurut Maqosid Syariah kebebasan berpikir dan berpendapat adalah salah satu manfaatnya sebuah akal. Akal dapat menjadi manusia menjadi makhluk yang benar benar mulia disisi tuhan atau sebaliknya. Oleh karena itu, manusia dituntut menggunakan pikirannya dengan baik dan bertanggungjawab

Downloads

Download data is not yet available.

References

AL – Qur’an
QS. Al-Isra:70.
Buku
Abdillah Maskuri. Islam dan Demokras. Jakarta: PrenadamediaGroup, 2015.
Bahder Johan Nasution. Negara Hukum dan Hak asasi Manusia. Bandung: Mandar maju, 2011.

Manan Bagir. Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Bandung: 2001,

Mukti Fajar, Yulianto Ahmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2017.

Johni Ibrahim. Teori dan Metodologi Hukum Normatif. Malang: BayuMedia Publishing, 2007.

I Made Pasek Dinata. MetodologiPenelitian Hukum Normatif, Dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Prenada Media Group, 2016.

Syamsir, Demokrasi Hak berpikir dan Berkreasi Warga Negara Di Indonesia.

Artikel dan Karya Ilmiah:

Asy-Syawi Taufiq Muhammad, Fiqhusy-Syura wal-Istisyarat, 1992 (Cairo) Daar al Wafa’.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998

PlumX Metrics

Published
2020-12-31
Section
Articles