Penyelesaian Sengketa Terkait Penggunaan Gas Air Mata Di Dalam Stadion Oleh Aparat Kepolisian Menurut Pasal 5 Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 Perspektif Maqashid Syariah

  • Sirojulkamal Rony Rahardjo UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Mustafa Lutfi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Gas Air Mata; Tragedi Kanjuruhan; Maqashid Syariah

Abstract

Tragedi kelam menyelimuti Indonesia pada tanggal 1 Oktober 2022, yaitu ratusan orang tewas dan mengalami luka-luka. Awal mula karena rasa kecewa dari supporter Arema FC karena tim kebanggaannya harus menelan kekalahan saat berhadapan dengan Persebaya Surabaya. Beberapa suporter Arema FC merangsek memasuki lapangan dan dihalau oleh aparat atau steward. Akhirnya aparat menembakkan gas air mata di dalam stadion yang mengakibatkan seluruh supporter panik dan berusaha keluar dari stadion. Rasa panik yang ditimbulkan menyebabkan para supporter saling berdesak-desakan di pintu keluar dan bahkan sampai ada yang terinjak-injak. Penelitian ini bertujuan untuk 1) Menganalisis dan menemukan alasan penyebab terjadinya peristiwa di Stadion Kanjuruhan Malang; 2) Menganalisis dan menemukan jawaban penyelesaian kasus HAM dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan Malang perspektif Maqashid Syariah; 3) Menganalisis tinjauan yuridis terhadap penggunaan gas air mata di dalam stadion oleh Aparat Kepolisian Republik Indonesia berdasarkan Pasal 5 Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009. Jenis metode penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Sumber data yang diaplikasikan pada penelitian ini adalah 1) Data primer yang berupa wawancara; 2) Data sekunder yang berupa putusan hakim di pengadilan, buku, jurnal, artikel dan media massa; 3) Data tersier yang berupa KBBI, kamus hukum dan lain-lain. Penelitian ini menggunakan analisis yuridis kualitatif. Hasil dari penelitian ini bahwa: 1) Penyebab terjadinya Tragedi Kanjuruhan adalah suporter yang tersulut emosi terhadap aparat atau steward karena ada aparat atau steward yang melakukan tindak kekerasan kepada salah satu dan disusul dengan beberapa suporter; 2) Realitas penyelesaian HAM sudah diupayakan oleh penegak hukum khususnya Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus. Mahkamah Agung juga menganulir vonis bebas dua terdakwa di tingkat kasasi; 3) Tinjauan yuridis terhadap implementasi penggunaan gas air mata oleh Aparat Kepolisian Republik Indonesia sudah sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 dan peraturan tersebut juga sesuai dengan prinsip Maqashid Syariah oleh Al-Syatibi.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2024-01-25