Penegakan Hukum Terhadap Pengemudi Ojek Online Yang Menggunakan Ponsel Ketika Berkendara Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Perspektif Maslahah

  • Rafif Ahmad Sulaiman UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Khairul Umam UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: transportasi; ponsel; ojek online

Abstract

Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalan raya khususnya yang terjadi di kota Malang ini merupakan kejadian yang sering dijumpai yang dapat memberikan dampak negatif kepada masyarakat. Dalam pasal 106 ayat (1) Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terdapat larangan melakukan aktifitas berkendara selain mengemudi, salah satunya yakni menggunakan ponsel ketika berkendara. Fokus penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum bagi pengemudi kendaraan khususnya ojek online yang menggunakan ponsel ketika berkendara, faktor penghambat serta upaya pihak kepolisian Polresta Malang dalam melakukan penegakan hukum terhadap pengemudi ojek online yang menggunakan ponsel ketika berkendara. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dan metode pendekatan yuridis sosiologis. Lokasi penelitian dilakukan di Polresta Malang Kota. Jenis dan sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara wawancara dan studi kepustakaan. Teknik analisa data dalam penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif. Hasil dari penelitian yang telah dilakukan menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pengemudi ojek online yang menggunakan ponsel ketika berkendara ini sudah cukup merata. Dan juga terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi penegakan hukum ini.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku:
Dellyana, Shant. Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta: Liberty.
Hadihardaja, Joetata. Sistem Transportasi. Jakarta: Universitas Guru Dharma. 1997.
Muladi. Menjamin Kepastian Ketertiban Penegakan dan Perlindungan Hukum Dalam Era Globalisasi. Jurnal Keadilan.
Ngafifi, Muhammad. Kemajuan Teknologi dan Pola Hidup Manusia dalam Perspektif Sosial Budaya. Jurnal Pembangunan Pendidikan: Fondasi dan Aplikasi. 2014.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press. 1986.
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2004.
Sunaryo, Siswanto. Penegakan Hukum Psikotropika (Dalam Kajian Sosiologi Hukum). Jakarta: PT. Grafindo Persada. 2004.
Waluyo, Bambang. Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika. 2002.
Raharjo, Satjipto. Masalah Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. Bandung: Sinar Baru. 2005.


Jurnal:
Muladi. Menjamin Kepastian Ketertiban Penegakan dan Perlindungan Hukum Dalam Era Globalisasi. Jurnal Keadilan.
Ngafifi, M. Kemajuan Teknologi dan Pola Hidup Manusia dalam Perspektif Sosial Budaya. Jurnal Pembangunan Pendidikan: Fondasi dan Aplikasi. 2014.
Soekanto, Soekanto. Penegakan Hukum Lalu Lintas dan Kepatuhan Terhadapnya. Jurnal Hukum dan Pembangunan. 1978.
Soekanto, Soekanto. Perundang-undangan Untuk Keselamatan Lalu Lintas Jalan Raya. Jurnal Hukum dan Pembangunan. 1983.
Yudho, Winarno., & Tjandrasari, Heri. Efektivitas Hukum Dalam Masyarakat. Jurnal Hukum dan Pembangunan. 2017.
Djatmika, Prija. Perilaku Polisi. Jurnal Hukum dan Pembangunan. 2017.
Soekanto, Soekanto. Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jurnal Hukum dan Pembangunan. 1977.

Undang-Undang:
Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahu 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

PlumX Metrics

Published
2020-12-31
Section
Articles