Tindakan Afirmatif Terhadap Penyandang Disabilitas Dalam Hak Politik

  • Rahmatullah Rahmatullah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Hak Politik; Penyandang disabilitas; Tindakan Afirmatif.

Abstract

Tindakan afirmatif adalah upaya yang digunakan sebagian banyak orang untuk memberikan porsi jelas terhadap penyandang disabilitas, bahwa disabilitas mampu menjadi anggota legislatif sama seperti masyarakat yang bukan penyandang disabilitas. Adalah amanat Undang-Undang bahwa hak politik dipilih dalam jabatan publik merupakan hak penyandang disabilitas. Pemberian porsi khusus terhadap penyandang disabilitas adalah hal yang perlu dilakukan, mengingat bahwa disabilitas adalah kaum minoritas yang terbelakang. Layaknya perempuan yang mendapatkan porsi 30% (tigapuluh persen) dalam jabatan pencalonan bakal anggota legislatif, disabilitas dirasa perlu mendapatkan hal yang sama guna menciptakan ragam peraturan yang pro-disabilitas. Dengan adanya Undang-Undang yang mengatur porsi dari penyandang disabilitas, maka akan menjadi pintu gerbang keikut sertaan penyandang disabilitas dalam ranah kontestasi politik. Teori perlindungan hukum yang dijadikan sebagai mata pisau penelitian, dalam konteks perlindungan hukum aspek yang menjadi tolak ukur bahwa disablitas perlu mendapatkan porsi adalah supremasi hukum (supremacy of law), persamaan dimata hukum (Equality before the law), asas legalitas (due proses of law). Artikel ini juga dilengkapi dengan teori maslahah mursalah Imam Najamuddin At-Tufi, dalam maslahahanya menyebutkan bahwa akal bebas berfikir dan mencari kemaslahatan baru diluar dukungan nash (alquran) dan turunannya, bahwa pembentukan hukum baru harus melihat sisi kemaslahatannnya dan kemudharatannya, baik itu didukung oleh nash dan sunnah ataupun tidak. Pentingnya pengangkatan peran terhadap penyandang disabilitas guna memberikan porsi jelas terhadap penyandang disabilitas agar selanjutnya Undang-Undang yang dibuat sedikit banyak membela kaum disabilitas yang pada kenyataannya adalah minoritas. Perlu adanya tambahan Undang-Undang sebagai upaya pemenuhan hak politik penyandang disabilitas dalam pembagian jatah kursi anggota legislatif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahmad, Ikhsan. “Pilar Kelima Demokrasi”,Yogyakarta: Deepublisher,
2016.
Hadjon, Philipus. “Perlindungan Rakyat Bagi Rakyat Di Indonesia (Sebuah Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya Oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum Dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara)”, Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1987.
Hamidi, Jazim. “Hermeneutika Hukum”, yogyakarta: UII Press, 2005.
Haroen, Nasrun. “Ushul Fiqh 1”, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997.
Hasbi, Artani. “Musyawarah & Demokrasi, Analisis Konseptual Aplikatif Dalam Lintasan Sejarah Pemikiran Politik Islam”, Gaya Media Pratama, Jakarta, 2001.
Hasrul, Muhammad. “Pemerintahan Yang Efektif”, Disertasi, Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar.
Kamal, Mukhtar. “Maslahah Sebagai Dalil Penetapan Hukum Islam”, Yogyakarta:SUKA Press, 2003.
Mahmud Peter Marzuki “Penelitian Hukum”, Jakarta: Kencana, 2005.
Zainal, Abidin. “Konsep Maslahah Mursalah Al-Thufi Dan Signifikasinya Bagi Dinamisasi Hukum Islam”, Syariah: Jurnal Ilmu Hukum VII, No 1 (Juni 2007).
Undang-Undang
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomer 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik.
Undang-Undang Nomer 12 Tahun 2011 Tentang Hierarki Perundang-Undangan.
Undang-Undang Nomer 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.
Undang-Undang Nomer 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
JURNAL
Marshel Yulius, "Hak Penyandang Disabilitas Di Bidang Politik Menurut Undang-Undang Nomer 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disbailitas" Lex Administratum, Vol 8, No 3 (2020) https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/view/29762
Putri A. Priamsari. "Hukum Yang berkeadilan Bagi Penyandang Disabilitas" Masalah-Masalah Hukum. Vol 48, No 2 (2019) https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/viewFile/21176/15023
Tri Desti. "Hak Politik Bagi Penyandang Disbailitas Di Indonesia" Jurnal PPKN Vol 6 No 1. (2018) http://ppkn.org/wp-content/uploads/2012/11/Jurnal-PPKn-Vol.-6-No.-1-Januari-2018.pdf#page=33
Trimaya, Santika, "Upaya Mewujudkan Penghormatan, Perlindungan, Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Melalui Undang-Undang Nomer 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas" Legislasi Indonesia, Vol 13, No 4(2016) https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/view/85

PlumX Metrics

Published
2020-12-31
Section
Articles