Peran Bawaslu Dalam Pencegahan Money Politic Tahapan Kampanye Pada Pemilu Legislatif Tahun 2019
Abstract
Fokus penelitian ini adalah mendeskripsikan : 1) Peran dari Bawaslu dalam mencegah terjadinya money politic tahapan kampanye pada pemilu tahun 2019 di Kabupaten Tulungagung. 2) Rencana strategi Bawaslu dalam pencegahan money politic tahapan kampanye pada Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Tulungagung. Penelitian dalam skripsi ini menggunakan jenis penelitian empiris dengan pendekatan penelitian yuridis sosiologis. Penelitian ini dilakukan di Kantor Bawaslu Kabupaten Tulungagung, KPU Tulungagung. Dalam pengumpulan data skripsi dilakukan wawancara kepada Komisioner Bawaslu, Komisioner KPU, Caleg DPRD Kabupaten Tulungagung dan Masyarkat. Pengolahan data penelitian dilakukan dengan cara pengeditan, klasifikasi, pembuktian kemudian dianalisis untuk mendapatkan kesimpulan. Hasil penelitian yang diperoleh dari Peran Bawaslu dalam pencegahan money politic tahapan kampanye pada pemilu tahun 2019 di Kabupaten Tulungagung : 1) Peran Bawaslu dalam pencegahan money politic tahapan kampanye masih kurang maksimal dengan tugas Bawaslu sesuai dengan ketentuan Pasal 101,103 dan 104 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu 2) Rencana strategi Bawaslu dalam pencegahan money politic tahapan kampanye belum memenuhi tahap-tahap kebijakan publik melliputi Penyusunan agenda, formulasi, adopsi kebijakan, implementasi kebijakan dan penilaian kebijakan.
Downloads
References
Bawaslu.go.id
Berita tulungagung muslim pro diambil dari penelitian Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia, diakses pada tanggal 1 Juli 2020
DJalil Basiq , Ilmu Ushul FIqih 1 dan 2, Jakarta: Kecana, 2010
Dunn William Pengantar Analisis Kebijakan Publik Edisi Kedua, 2003
L. Sumartini, Money Politics dalam Pemilu, Jakarta: Badan Kehakiman Hukum Nasional Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, 2004
Lipi.go.id Evaluasi Pemilu Serentak dalam Temuan Surve, diakses pada tanggal 1 Juli
Nugroho Heru N, Uang, Rentenir, dan Hutang Piutang di Jawa, Yogyakarta: Pustaka pelajar, 2001
Nugroho Riant, Kebijakan Publik Untuk Negara-Negara Berkembang. Jakarta: PT Alex Media Komputindo, 2008
Raziq Lutfi, Maslahah Mursalah Menurut Imam Al-Ghazali dan Peraannya Dalam Pembaharuan Hukum Islam, 2014
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum