Dualisme Kompetensi Pengadilan Dalam Pengangkatan Anak Yang Beragama Islam

Pengaturan pengangkatan anak dalam hukum positif dan hukum Islam, hak dan status anak dalam proses pengangkatan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama

  • Amelia Putri Pratama Universitas Muhammadiyah Purwokerto
Keywords: Pengangkatan anak, Kewenangan, Pengadilan

Abstract

Setiap Peradilan memiliki kewenangan khusus yang sering disebut sebagai kewenangan absolut. Proses pengangkatan anak di Indonesia melalui pengadilan diatur oleh dua sistem hukum yang berbeda, yaitu hukum positif (hukum yang berlaku di negara) dan hukum Islam (syariah). Pada Pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 menjelaskan tentang kewenangan Pengadilan Agama dalam pengesahan pengangkatan anak bagi yang beragama Islam, tetapi dalam praktiknya masih terdapat Pengadilan Negeri yang mengesahkan terkait pengangkatan anak yang beragama islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan pengangkatan anak dalam hukum positif dan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan pengangkatan anak di Indonesia diatur oleh dua sistem hukum, yaitu hukum positif dan hukum Islam. Anak angkat berdasarkan hukum positif memiliki kedudukan yang sama dengan anak kandung dimana dalam hal waris anak angkat termasuk dalam ahli waris. Sedangkan kedudukan anak angkat berdasarkan hukum islam tidak sama dengan anak kandung dimana dalam hal kewarisan anak angkat hanya mendapat wasiat wajibah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Kompilasi Hukum Islam
Angga Aidry Ghifari and I Gede Yusa, “Pengaturan Pengangkatan Anak (Adopsi) Berdasarkan Peraturan Perundangan- Undangan Di Indonesia,” Kerthanegara 8, no. 2.2020.
Antonius Sidik Maryono, “Dualisme Kompetensi Permohonan Pengangkatan Anak Bagi Yang Beragama Islam,” ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata 4, no. 2. 2019.
Afri Aswari Lasabuda, “Kewenangan Pengangkatan Anak Dalam Perspektif Hukum Islam.”. 2013
Diana Lubis. “Analisis Yuridis Pengangkatan Anak Dan Akibat Hukumnya Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Medan” 5, no. 3. 2016.
Irma Nafingatul Fitri, Joko Sriwidodo, Felicitas Sri Marniati “Perlindungan Hukum Ahli Waris Terkait Hibah Yang Merugikan Hak Mutlak Ahli Waris”. Jurnal Multidisiplin Indonesia 2, no. 2. 2023.
Khoirudin Yusuf. “Kedudukan Status Hukum Anak Angkat Perspektif Kompilasi Hukum Islam dan KUHPerdata”. Fakultas Ilmu, Agama Islam, and Universitas Islam Indonesia. 2023.
Mardani Mardani, “Pengangkatan Anak Dalam Perspektif Hukum Islam” Binamulia Hukum 8, no. 2. 2019.
M N Kholiq, “Skema Pembiayaan Independen Perumahan Berbasis Syari’ah (Studi Kasus Pembiayaan Fiktif PT. Cahaya Mentari Pratama),” 2020
Maulana Ira, “Jurnal Penelitian Dan Pengkajian Ilmiah Sosial Budaya” 1, no. 2. 2022.
Nurdiani Yusnita Sari and Diana Tantri Cahyaningsih, “Perbandingan Perlindungan Hukum Anak Angkat Setelah Pengangkatan Anak Melalui Penetapan Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Agama,” Jurnal Privat Law Vol. 6, no. No. 2. 2018.
Nurhuda Syah. “Kompetensi Pengadilan Dalam Penetapan Permohonan Pengangkatan Anak Pasca Berlakunya Undang-Undang Noor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama,” Transportation 1, no. January. 2006.
Nurma Suspitawati Tambunan et. al, “Perkembangan Pengaturan Pelaksanaan Pengangkatan Anak Di Indonesia,” 2020.
Syahrul Mubarak Subeitan et al., “Dinamika Pengangkatan Anak Di Indonesia” 1, no. 1 (2021)
Yati Nurhayati, Ifrani Ifrani, and M. Yasir Said, “Metodologi Normatif Dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum,” Jurnal Penegakan Hukum Indonesia 2, no. 1. 2021

PlumX Metrics

Published
2024-01-25