IMPLEMENTASI PASAL 8 DAN 9 PERMENKEU RI NOMOR 7/PMK.07/2020 DALAM MEWUJUDKAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT

  • Rizky Herdianto UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Abstract

Upaya mewujudkan kesadaran hukum masyarakat dalam memberantas peradaran rokok illegal harus dilaksanakan dengan langkah yang tepat yaitu berdasarkan pada peraturan yang ada. Mengingat peredaran rokok illegal merupakan pelanggaran di sektor bea dan cukai. Pemberantasan peredaran rokok illegal membutuhkan kerjasama antara masyarakat dan instansi terkait. Tujuan dari artikel ini yaitu: 1). untuk mengetahui partisipasi Masyarakat Kecamatan Gondanglegi dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal. 2). Untuk mengetahui dan menganalisis upaya Pemerintah Kabupaten Malang dan KPPBC tipe Madya Malang dalam mewujudkan kesadaran hukum pemberantasan peredaran rokok ilegal. Jenis penelitian dalam artikel ini adalah penelitian yuridis empiris, dengan pendekatan yuridis sosiologis dan lokasi penelitian di Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa, partisipasi masyarakat Kecamatan Gondanglegi dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal masih rendah, upaya Pemerintah Kabupaten Malang dan KPPBC Tipe Madya Malang mewujudkan kesadaran hukum pemberantasan peredaran rokok ilegal, merupakan implementasi dari Pasal 8 dan 9 Permenkeu RI Nomor 7/PMK.07/2020.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, Zainudin. Metode penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Sinar Grafika, 2016
Aliman S, Laurenus. Penegakan hukum dan kesadaean masyarakat, . Yogyakarta : Penerbit CV budi utama, 2015.
Amiruddin Dan Asikin. d. Pengantar Metode Penelitian Hukum edisi 1 cetakan ke 2. Jakarta: Penerbit PT Raja Grafindo, 2004.
Dewata, Mukti Fajar Nur Y. A. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Penerbit Pustaka Pelajar, 2015.
Salman, Otje. Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Hukum Waris. Bandung: Penerbit alumni, 1993
Soekanto, Soerjono. Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum Masyarakat, Edisi Pertama. Yogyakarta : Penerbit Liberti, 1981.
Soekanto, Soerjono. kesadaran dan kepatuhan hukum. Jakarta: Penerbit Rajawali Pers, 1982.
V, Aveldoorn. Pengetahuan Ilmu Hukum. Jakarta : Penerbit PT. Prandnya Paramita, 1992.
Waluyo, Bambang. Penegakan Hukum Di Indonesia. Jakarta: Penerbit Sinar Grafika, 2016.
Penelitian Terdahulu
Anglania, Juli. “Pengawasan Terhadap Peredaran Rokok Ilegal dan Pita Cukai Palsu di Kota Bandar Lampung”, Under Graduate, Digital Reposity Universitas Lampung, 2019, http://digilib.unila.ac.id/57055/
Fatkhurohman. “Analisis Yuridis Pengawasan Kepemilikan Atau Penggunaan Mesin Pelinting Rokok Di Kabupaten Malang”, Conference on innovation and application of science and technology (CIASTECH), Universitas Widyagama Malang, 2019. https://publishing-widyagama.ac.id/ejournalv2/index.php/ciastech/article/view/1094
Handika, Tri Putra. “Penegakan Hukum Peredaran Minuman Mengandung Etil alkohol Ilegal Tanpa Cukai Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Di Wilayah Hukum Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai (Kppbc) Tipe Madya Pabean B Kota Tanjungpinang”, Garba Rujukan Digital, Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Ilmu Hukum , 2018. http://garuda.ristekbrin.go.id/documents/detail/919876
Mahfudloh, Riza. “Pengendalian dan Penegakan Hukum Terhadap Peredaran Rokok Ilegal dan Pita Cukai Palsu oleh Direktorat Jendral Bea dan Cukai dan Dinas Instansi Terkait Kota Surakarta”, Under Graduate, Electronic Thesis and Dissertation Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2017. http://eprints.ums.ac.id/57301/
Megawati, Ruth. “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penjualan Rokok Ilegal Oleh Bea Dan Cukai Kabupaten Indragiri Hilir Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai”, Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Riau, 2018. https://jom.unri.ac.id/index.php/JOMFHUKUM/article/view/21993

Rudita, Yunda. “Pengawasan Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Idragiri Hilir oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilang”, Under Graduate, Reposity Universitas Islam Sultansyarif Kasim Riau, 2018. http://repository.uin-suska.ac.id/14733/
Naldi, Syafri. “Penegakan Hukum Terhadap Peredaran Rokok Tanpa Cukai Oleh Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai (Kppbc) Tipe Madya Pabean C Bengkalis” (Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Riau, 2019. https://jom.unri.ac.id/index.php/JOMFHUKUM/article/download/27243/26249
Puja, Edo Pradana. “Pengawasan Bea Dan Cukai Terhadap Peredaran Rokok Ilegal Di Kota Pekanbaru”, Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Riau, 2016. https://jom.unri.ac.id/index.php/JOMFSIP/article/view/11233

Rochmad, Adfin Baidhowah. “Pajak Tembakau: Permasalahan Produksi Rokok Ilegal Di Indonesia”, TRANSFORMASI: Jurnal Manajemen Pemerintahan, IPDN, 2019. http://ejournal.ipdn.ac.id/JTP/article/view/631/
Romadhon Masgirang, Mochammad Al Musadieq, Sri Sulasmiyati. “Pemungutan Cukai. Hasil Tembakau Di Kantor Pelayanan Dan Pengawasan Bea Dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang”, Jurnal Mahasiswa Perpajakan, Universitas Brawijaya, 2016. http://perpajakan.studentjournal.ub.ac.id/index.php/perpajakan/article/view/231/
Syahputra, Irwandi. “Penegakan Hukum Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Cukai Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Di Wilayah Hukum Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai (Kppbc) Tipe Madya Pabean B Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau”, neliti repository ilmiah indonesia, 2016. https://www.neliti.com/id/publications/117317/penegakan-hukum-peredaran-rokok-ilegal-tanpa-cukai-berdasarkan-undang-undang-nom

PlumX Metrics

Published
2020-12-31
Section
Articles