Efektivitas Pasal 21 Ayat (2) Perda Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat

  • Ulfatul Aini UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Peraturan Daerah; Anak Jalanan; Maslahah Mursalah.

Abstract

Anak jalanan merupakan anak yang hidup di jalanan dan bekerja dijalanan, serta sepanjang waktu dia hidup di jalanan. Oleh sebab itu masyarakat tidak boleh memberi uang dijalanan dalam keadaan apapun. Pasal 21 ayat (2) Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat ternyata berisi tentang larangan memberi uang/barang dijalanan. Realitanya,  masyarakat masih banyak yang memberi uang terhadap anak jalanan tersebut. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan Yuridis Sosiologis. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat terganggu dengan anak jalanan, memberikan uang/barang kepada anak jalanan dinyatakan melanggar aturan daerah berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat pada pasal 21 ayat (2), tinjauan maslahah mursalah terhadap kemudharatan yang berlaku bagi masyarakat, artinya banyaknya masyarakat yang mengalami kemacetan saat berkendara. Keberadaan maslahah yang demikian ini perlu ditinjau lebih jauh lagi hukumnya agar kemudian hari tidak menimbulkan kerugian kepada masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

BKSN, Anak Jalanan Di Indonesia:Permasalahan dan Penanganannya.Jakarta: Badan Kesejahteraan Sosial Nasional, 2000.

Departemen Sosial RI. Kesejahteran Anak, Keluarga dan Lanjut Usia, Jakarta: Departemen Sosial. 2001.

Departemen RI, Petunjuk Teknis Pelayanan Sosial Anak Jalanan, Jakarta: Departemen Sosial Republik Indonesia, 2005.

Erna,Setijaningrum, Jusuf Irianto,(eds), Analisis Kebijakan Pemkot Surabaya Dalam Menangani Anak Jalanan. Surabaya: LPPM Univ Airlangga, 2005.

Efendi, Satria. Ushul fiqh, Jakarta: Pernada Media, 2005.

Friedman, Lawrence M. Sistem Hukum Perpektif Ilmu Sosial (A Legal System A Social Science Prespective). Diterjemahkan oleh M. Khozim. Bandung: Nusa Media, 2009.

Gultom, Maidin. Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung:Refika Aditama, 2008.

Ishaq, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2015.

Machudin, Dudu Duswara. Pengantar Ilmu Hukum, Bandung: PT Refika Aditama, 2003.

Nugroho, Fedri Apri. “Realitas Anak Jalanan di Kota Layak Anak” sosialitas; jurnal ilmiah pend. sos Ant, 4 (2014).

Odi, Shalahuddin. Ekploitasi Seksual Komersial Terhadap Anak. Semarang: Yayasan Setara, 2000.

Soekanto, Soerjono. Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Rajawali Pres, 2014.

Soemitro, Ronny Hanitijo. Metode Penelitian Hukum Dan Jurumetri, Jakarta : Ghalia Indonesia, 1998.

Tjandraningsih, Indrasari. Pemberdayaan Pekerja Anak, Bandung: Akatiga, 1995.

Umam, Chaerul. DKK, “Ushul Fiqih 1”, Bandung: CV. Pustaka Setia, 2000.

Zulfadli, Pemberdayaan Anak Jalanan dan Orangtuanya Melalui Rumah Singgah,Tesis MA. Bogor: Institut Pertanian, 2004.

Zaidan, Abdul Karim. al-Wajiz Fi Ushul Fiqh, ‘Amman: Maktabah al-Batsair, 1994.

Penelitian Terdahulu
Ahmad Ramadhan Pelupessy, "Implementasi Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Pasal 17 ayat (2) Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat”, Surabaya: Universitas Wijaya Kusuma, 2018. https://erepository.uwks.ac.id/340/

Hanis Restyawan, " Pelaksanaan Tugas Satuan Polisi Pamong Praja Kudus Dalam Rangka Menyelenggarakan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat Di Kabupaten Kudus”. Kudus: Universitas Muria Kudus, 2017, https://eprints.umk.ac.id/677/

Nevirianty Sukma, " Upaya Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Menanggulangi Anak Jalanan yang Mengganggu Ketertiban Umum Di Kota Badar Lampung”. Badar Lampung: Universitas Lampung, 2018. https://eprints.unila.ac.id

PlumX Metrics

Published
2020-12-31
Section
Articles