Urgensi Regulasi Artificial Intelligence di Indonesia Perspektif Teori Hukum Responsif dan Sadd Al-Dzariah

  • Linda Permata Sari mahasiswa
  • Nur Jannani

Abstract

Perkembangan Artificial Intelligence di Indonesia telah dirasakan oleh sebagian besar masyarakat. Akan tetapi, hingga saat ini tidak ada aturan yang mengatur terkait Artificial Intelligence. Oleh karena itu, diperlukan adanya regulasi yang mengatur Artificial Intelligence di Indonesia. Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis terhadap urgensi regulasi Artificial Intelligence di Indonesia dan urgensi regulasi Artificial Intelligence perspektif teori Hukum Responsif dan Sadd Al-Dzariah, yang ditelaah menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan statue approach, conceptual approach, dan comparative approach. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang dianalisis menggunakan metode deskriptif dan komparatif. Hasil artikel ini menunjukkan: 1) regulasi Artificial Intelligence secara filosofis telah mengandung nilai kemanfaatan yang tinggi kepada masyarakat, karena hingga saat ini, Indonesia belum mempunyai regulasi yang mengatur terkait Artificial Intelligence, sedangkan Indonesia sudah mengalami beberapa kasus yang menimpa akibat penyalahgunaan Artificial Intelligence. 2) Urgensi Regulasi Artificial Intelligence di Indonesia telah sejalan dengan teori Hukum Responsif sebagai bentuk respon pemerintah terhadap kepastian hukum masyarakat dalam memanfaatkan Artificial Intelligence kedepannya. Selaras dengan Sadd Al-Dzariah yang hadir sebagai jalan tengah terhadap banyaknya permasalahan Artificial Intelligence yang dapat ditimbulkan karena mengandung kemudharatan yang dapat merugikan masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2024-02-10