Implementasi PERMA Nomor 1 Tahun 2019 Dalam Upaya Mewujudkan Asas Peradilan Sederhana, Cepat Dan Biaya Ringan Perspektif Maslahah Mursalah
Abstract
Adanya pandemi Covid-19 berdampak pada sistem peradilan di Indonesia sehingga pemerintahan menganjurkan segala hal dilakukan dari rumah. Hal ini mendorong adanya pembaharuan sistem peradilan. Penerapan teknologi informasi dapat menjadi upaya mewujudkan peradilan yang modern dalam mencegah penyebaran Covid-19. Dengan itu diterbitkan PERMA No 1 Tahun 2019 yang mengamanatkan pemerintahan untuk mendukung pengembangan teknologi informasi melalui sistem e-Court. Penerapan e-Court maka suatu persidangan dapat dilakukan secara daring guna mewujudkan asas peradilan sederhana cepat dan biaya ringan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis PERMA No 1 Tahun 2019 terhadap penyelesaian administrasi perkara dan persidangan di pegadilan menggunakan sistem e-Court dalam Upaya mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan di pengadilan Tata Usaha Negara di Surabaya. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa di PTUN Surabaya telah menerapkan persidangan secara daring. Dampak dengan adanya e-Court adalah mempermudah para pencari keadilan serta dapat mewujudkan Asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Hal ini sesuai dengan Maslahah Mursalah menurut Abdul Wahab Khallaf. Sistem e-Court ini juga menjauhkan masyarakat yang berperkara dari kemudharatan yakni dengan membatasi interaksi langsung antara pengguna layanan dengan hakim dan aparatur PTUN Surabaya sehingga dapat meminimalisir adanya penyimpangan kode etik maupun adanya pelanggaran hukum. Namun diluar itu pelaksanaannya masih terdapat kekurangan yakni seperti misalnya sistem down dan adanya para pihak pendaftar yang masih belum terampil dalam menggunakan teknologi.