Kampanye Di Pondok Pesantren Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 Perspektif Siyasah Dusturiyah

  • Devi Muhsonati UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Kampanye politik; Pondok Pesantren; Siyasah Dusturiyah

Abstract

Kampanye pemilu adalah Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu. Kampanye politik menargetkan semua lapisan kalangan masyarakat tidak terkecuali Pondok Pesantren. Pada UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu meralarang Kampanye di Tempat Pendidikan. Sedangkan di Pondok Pesantren Sabilurrosyad Malang telah dilaksanakan kegiatan kampanye politik oleh kunjungan partai politik, dengan itu peneliti tertarik untuk melakukan penelitian dengan analisis Putusan MK No 65/PUU-XXI/2023 perspektif Siyasah Dusturiyah. Tujuan penelitian yang pertama adalah menganalisis pelaksaan kampanye di Pondok Pesantren Sabilurrosyad berdasarkan Putusan MK No 65/PUU-XXI/2023, yang kedua adalah menganalisi perspektif siyasah dusturiyah terhadap kampanye politik  di Pondok Pesanten Sabilurrosyad Malang. Penelitian ini termasuk penelitian yuridis empiris atau penelitian lapangan dengan menggunakan jenis pendekatan yuridis sosiologis. Pada lokasi  penelitian berada di Pondok Pesantren Sabilurrosyad Gasek Kota Malang. Sumber data terdiri atas data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, observasi dan studi dokumentasi. Analisis data yang digunakan adalah analisis deskripstif. Hasil dan pembahasan menyatakan kampanye politik di Pondok Pesantren Sabilurrosyad dalam pelaksaannya kampanye yang dilakukan di Pondok Pesantren adalah salah satu bentuk implementasi putusan MK No 65/PUU-XXI/2023 pada kampanye tersebut tidak membawa atribut sesuai dengan larangan pada PKPU No 15 Tahun 2023 . Sedangkan  Kampanye dalam pespektif siyasah dusturiyah pencalonan dan  kampanye untuk meraih jabatan politik tertentu dapat dibenarkan menurut hukum Islam bagi seseorang yang dalam dirinya terdapat kapasitas, kapabilitas, dan akseptabilitas yang memdai untuk mengemban jabatan yang ia mencalonkan dan mengkampanyekan dirinya untuk menggapainya

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2024-02-13