ANALISIS HUBUNGAN NEGARA DAN ADAT DALAM PERAN MAJELIS UTAMA DESA PAKRAMAN TERHADAP PENENTUAN HAK WARIS ADAT BALI UNTUK ANAK PEREMPUAN

  • Galih Puji Mulyono Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang
Keywords: Negara, Majelis Utama Desa Pakraman, Waris, Adat Bali, Perempuan

Abstract

Seiring perkembangan zaman dengan modernisai yang mulai merambah pada setiap aspek kehidupan masyarakat Bali telah terjadi pula perkembangan pada sistem waris khusunya mengenai adanya pemberian hak atas harta peninggalan terhadap kaum perempuan melalui Keputusan Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Bali Nomor 01/Kep/PSM-3/MDP Bali/X/2010, tanggal 15 Oktober 2010, tentang hasil-hasil Pasamuhan Agung III MUDP Bali. Setelah dikeluarkan Keputusan Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Bali tersebut telah diterapkan pada putusan Mahkamah Agung Nomor 52/Pdt.G/2013/PN DPS yang menyatakan bahwa anak perempuan di Bali berhak atas harta peninggalan pewaris. Kedua putusan tersebut tentunya memberikan angin segar bagi kaum perempuan di Bali. Namun, dengan adanya putusan tersebut tentunya memiliki beberapa konsekuensi dalam penerapannya pada masyarakat Bali yang hingga saat ini masih menimbulkan pro dan kontra dari masyarakat Bali. Kaum perempuan dalam hukum adat bali merupakan kaum yang tidak mendapatkan hak waris atas harta peninggalan orang tua sejalan dengan dianutnya sistem patrilineal yang diterapkan dalam masyarakat bali. Kaum perempuan hanya mempunyai hak menikmati harta kekayaan orang tuanya selama ia belum kawin, apabila ia kawin, maka hak menikmati menjadi gugur.  Hal tersebut dikarenakan apabila seorang perempuan kawin, maka dia akan lepas dari ikatan kekerabatan keluarga asalnya (keluar dari clan) dan masuk kedalam ikatan kekerabatan suaminya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Indra Prasetya, “Hubungan Hukum Adat Bali dan Hukum Hindu dilihat dari 3 teori Hukum Adat”, https://indraprasetyalaw.wordpress.com/2016/10/17/hubungan-hukum-adat-bali-dan-hukum-hindu-dilihat-dari-3-teori-hukum-adat/, diakses pada tanggal 29 January 2019.
Gede Pudja. 1977, Hukum Kewarisan Hindu Yang Diresepir Kedalam Hukum Adat di Bali dan Lombok, C.V. Junasco, cetakan ke-I.
I Putu Angga Raditya P, et al, “Hak Waris Anak Perempuan Terhadap Harta Guna Kaya Orang Tuanya Menurut Hukum Adat Waris Bali”, Artikel Ilmiah Hasil Penelitian Mahasiswa 2014.
Yufita Sudjinto, 2013, “Pembagian Waris Menurut Hukum Perdata Barat”, http://hukummasyarakat.blogspot.com/2013/04/pembagian-waris-menurut-hukum-perdata.html, diakses pada tanggal 1 Oktober 2018.
Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Ni Nengah Budawati, et al., Payung Hukum Adat untuk Keluarga Bali, Cetakan Revisi, LBH Apik Bali & KIAS, Denpasar, 2012.
Anak Agung Istri Ari Atu Dewi, “Peran Majelis Desa Pakraman (MDP) Bali Dalam Pembangunan Hukum Nasional”, Kertha Patrika, Volume 38, Nomor 3, Desember 2016.
I Ketut Sumarta, Himpunan Hasil-Hasil Pasamuan Agung, Cetakan Pertama, Majelis Utama Desa Pakraman, Denpasar, 2011.

PlumX Metrics

Published
2024-02-03