Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dalam Konstitusi dan Perundang-Undangan Indonesia

  • Dhaniar Eka Budiastanti Universitas Merdeka Malang
Keywords: Hak Pengelolaan Lahan, Konstitusi, Perundang-undangan

Abstract

Keberadaan Hak Pengelolaan dalan UUCK menyebabkan perdebatan, apakah hal tersebut sesuai dengan konstitusi dan Payung hukum pertanahan Indonesia, yaitu UUPA. Berdasarkan hal tersebut maka Permasalahan yang diangkat yaitu, Bagaimana pengaturan Hak Pengelolaan Lahan apabila ditinjau dari UUCK, Konstitusi dan UUPA, serta implikasi yuridis yang ditimbulkan dengan adanya aturan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Hasil dan pembahasan menunjukkan bahwa UUPA belum mengatur secara komperhensif mengenai HPL, sehingga sebelum terbentuknya UUCK dan PP Nomor 18 Tahun 2021 belum terdapat pengaturan yang tegas mengenai HPL. Implikasi yuridis yang muncul karena adanya ketidak jelasan norma ini adalah terjadinya disharmonisasi pada UUPA dan UU Cipta Kerja.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aminuddin Ilmar, Hak Menguasai Negara Dalam Privatisasi BUMN, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2012.
Achmad Rubaie, Hukum Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, Malang: Bayumedia, 2007.
Dananjaya, I. (2021). PENGATURAN HAK PENGELOLAAN LAHAN (HPL) PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, 9(3). doi:10.24843/KS.2021.v09.i03.p16
Sukarman, Hendra, and Wildan Sany Prasetiya. "DEGRADASI KEADILAN AGRARIA DALAM OMNIBUS-LAW." Jurnal Ilmiah Galuh Justisi 9, No. 1 (2021): 17-37.
Wardani, Dwi Kusumo. “Disharmoni Antara RUU Cipta Kerja Bab Pertanahan dengan Prinsip– Prinsip UU. No.5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)”, Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Universitas Pendidikan Ganesha 6, No 2 (2020): 440-445
Murwaji, Tarsisius. "Artikel Kehormatan: Paradigma Baru Hukum Jaminan: Penjaminan Hak Pengelolaan Daratan Perairan Kepulauan Melalui Digitalisasi dan e-Cash Collateral." Padjadjaran Journal of Law 3, No. 2 (2016): 218-239.
Djuhaenah Hasan, Lembaga Jaminan Kebendaan bagi Tanah dan Benda Lain yang Melekat pada Tanah dalam Konsepsi Penerapan Asas Pemisahan Horisontal (Suatu Konsep dalam Menyongsong Lahirnya Lembaga Hak Tanggungan), Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1996.
Maria S.W. Sumardjono, Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Jakarta: Kompas, 2009.
Mariot P. Siahaan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Teori dan Praktek), Jakarta: Rajawali Press, 2005.
Urip Santoso, Hukum Agraria (Kajian Komprehensif), Jakarta: PT Kharisma Putra Utama, 2012.
Urip Santoso, Perolehan Hak Atas Tanah, Depok: Kencana , 2017.
Urip Santoso, Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah, Jakarta: Kencana, 2015.
Dananjaya, I. (2021). PENGATURAN HAK PENGELOLAAN LAHAN (HPL) PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, 9(3). doi:10.24843/KS.2021.v09.i03.p16

PlumX Metrics

Published
2024-01-25