Penambahan Kecamatan Perspektif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 35 Ayat 4 Tentang Pemerintahan Daerah dan Konsep Mashlahah

  • Firda Maulidatul Rizqiyah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Penambahan kecamatan; Pemerintahan Daerah; Maslahah.

Abstract

Artikel ini mengkaji tentang penambahan kecamatan menurut Undang-undang No. 23 Tahun 2014 Tentang pemerrintahan daerah dan juga mengkaji tentang kemashlahatan yang ada di Kota Batu. Tujuan dalam artikel ini adalah untuk mengetahui mengapa Pemerintah Kota Batu tidak melakukan penambahan kecamatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal”35 Ayat 4 Huruf C Tentang Pemerintahan Daerah, dan untuk mengetahui bagaimana tinjauan maslahah terhadap kebijakan pemerintah Kota Batu yang tidak melakukan penambahan kecamatan pada Kota Batu. Metode penelitian dalam artikel ini menggunakan metode metode penelitian yuridis empiris atau dengan sosio legal research. Metode dalam pengumpulan datanya adalah dengan melakukan wawancara kepada narasumber dan ditambahkan dengan dokumentasi yang terkait dengan data yang diambil.  Adapun hasil dalam penelitian ini adalah, bahwa undang-undang nomor 23 tahun 2014 tidak bisa memberikan keberlakuan hukum kepada Kota Batu karena hukum tersebut tidak bisa berlaku surut, dan saat ini Kota Batu banyak mencapai kemasahatan jika dibandingkan dengan status sebelumnya yaitu sebagai kota administratif.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2021-04-25
Section
Articles