Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang Terhadap Pembangunan Jalan dan Jembatan di Kabupaten Malang

  • Titik Diniyah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: dewan perwakilan rakyat; pengawasan; pembangunan.

Abstract

Artikel ini mengkaji terkait efektivitas fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Malang terhadap Perda No.6 Tahun 2016 tentang RPJMD di dalam mengawasi perencanaan, penganggaran, pembangun jalan dan jembatan di Kabupaten Malang. Tujuan dari artikel ini untuk mengetahui bagaimana efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh DPRD terhadap Perda No.6 Tahun 2016 tentang RPJMD pada pembangunan jalan dan jembatan di Kabupaten Malang dan bagaimana upaya yang dilakukan DPRD Kabupaten Malang untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan pada perencanaan hingga tahap evaluasi pembangunan jalan dan jembatan. Metode Penelitian dalam artikel ini menggunakan penelitian yuridis empiris atau dengan socio legal research. Metode pengumpulan data dengan melakukan wawancara dengan narasumber ditambahkan dokumentasi terkait data yang diambil. Hasil yang dapat dimuat dalam artikel ini adalah kasus yang terjadi banyak jalan dan jembatan yang memiliki kategori rusak parah di beberapa ruas jalan kabupaten Malang di tahun 2016-2018, dan pemeliharaan yang dilakukan tidak menuai hasil yang memuaskan bagi masyarakat justru menguak adanya pengurangan volume atas paket pengerjaan yang dilakukan Dinas PU Bina Marga. Lemahnya sistem koordinasi dan pengawasan antara DPRD kepada Dinas PU Bina Marga dalam hal perencanaan hingga pembangunan menimbulkan penyelewengan hukum, seperti pengurangan volume atas paket pengerjaan, fasilitas jalan yang kurang memadai, masih banyak masyakarakat yang mengeluhkan adanya jalan berlubang dan jembatan penghubung yang belum diperbaiki. Upaya untuk mengoptimalkan pengawasan tersebut masih minim dilaksanakan. DPRD hanya mendorong dan memperingatkan secara administrative kepada Dinas PU Bina Marga. 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, Achmad. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta: Penerbit Kencana. 2009
Arikunto Suharsimi. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta. 2002
Budianto Kun, Yuswalina. Hukum Tata Negara Indonesia, Malang: Setara Press, 2016.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Timur. 2016-2018
Masy Simbolon, Maringan. Dasar-Dasar Administrasi dan Manajemen. Jakarta: Ghalia Indonesia. 2004
Soekanto Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 2005
Soekanto Soerjono. Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers. 1982
Mudjiasantosa. Catatan Aspek Hukum Pengadaan dan Kerugian Negara. Yogyakarta: CV Primaprint Yogyakarta. 2014
Soekanto Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press. 1989.
Internet
Badan Pusat Statistik Kabupaten Malang, Panjang Jalan Kabupaten Menurut Kondisi Jalan di Kabupaten Malang (km), 2014-2018, https://malangkab.bps.go.id/statictable/2019/11/18/775/panjang-jalan-kabupaten-menurut-kondisi-jalan-di-kabupaten-malang-km-2014---2018.html diakses pada 10 Juli 2020, 18.49 WIB

Malang Corruption Watch, Riset Pengadaan Barang dan Jasa 2014-2017 Kabupaten Malang. 2018. (https://mcw-malang.org/berlubangnya-jalan-dan-jembatan-di-kabupaten-malang/ ) Diakses pada 14 November 2018, 14.36 WIB
Jurnal
Abidin Benny, Ratna Herawati. “Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Terhadap Pelaksanaan Peraturan Daerah Mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Kabupaten Batang”. Jurnal Law Reform, Universitas Diponegoro. 2018.
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2016
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 366 ayat (1)

PlumX Metrics

Published
2021-04-25
Section
Articles