Ratio Decidendi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-II/2004 Perspektif Siyāsah Dusturiyāh

  • Yulinda Sholikhatul Amalia UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Khairul Umam UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Abstract

Putusan MK Nomor 006/PUU-II/2004 berakibat dihapusnya Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pasal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan jasa hukum. Pasca dikeluarkannya putusan ini, terdapat pro dan kontra di antara para tokoh hukum. Pasal 31 dapat ditafsirkan membatasi gerak lembaga-lembaga bantuan hukum nonprofit oriented dalam melakukan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat. Penelitian ini menganalisis secara yuridis ratio decidendi Putusan MK Nomor 006/PUU-II/2004 dan ditinjau perspektif siyāsah dusturiyāh. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer penelitian ini adalah Putusan MK Nomor 006/PUU-II/2004. Hasil penelitian menunjukkan Putusan MK Nomor 006/PUU-II/2004 memberikan kewenangan kepada non advokat untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. Pemberian kewenangan tersebut dilandasi oleh beberapa alasan, yaitu tidak ada larangan bagi non advokat untuk beracara di persidangan dan memberikan bantuan hukum, jumlah advokat kurang memadai, dan lembaga bantuan hukum berorientasi non profit. Dalam ketatanegaraan Islam, Mahkamah Konstitusi dan wilāyah al-mazālim memiliki kesamaan wewenang menjaga konstitusi negara. Putusan akhir kedua lembaga tersebut bersifat final dan harus mendatangkan kemaslahatan dan menghindari mudharat bagi masyarakat. Putusan MK Nomor 006/PUU-II/2004 telah menerapkan prinsip keadilan dan mengedepankan hak asasi manusia dalam pengambilan putusan.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2021-04-25
Section
Articles