Implementasi Peraturan Daerah Kota Mojokerto Tahun 2012 – 2032 terhadap Alih Fungsi Perumahan Menjadi Home Industry Perspektif Maslahah Mursalah

  • Alfin Nur Firdaus UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Abstract

Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Mojokerto 2012-2032 salah satu nya pada Pasal 70 Ayat (2) huruf c yang menegaskan “bahwa kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu kenyamanan dan keamanan serta menimbulkan pencemaran;” Dari peraturan tersebut tidak memperbolehkan melakukan kegiatan yang mengganggu kenyamanan dan keamanan serta menimbulkan pencemaran dalam hal ini alih fungsi perumahan menjadi Home Industry.  Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja yang menjadi hambatan dan upaya dalam penyelenggaraan penataan ruang kawasan perumahan serta mengetahui bagaimana pandangan Maslahah Mursalah tentang Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012-2032. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis,  Metode pengumpulan datanya menggunakan wawancara, dokumentasi serta observasi langsung. Analisis data yang digunakan pada penelitian ini menggunakan deskriptif analisis. Dalam penelitian ini diperoleh dua kesimpulan, yaitu pertama menunjukan bahwa terdapat hambatan dalam penyelenggaraan penataan ruang kawasan perumahan diantaranya, Tidak Adanya Sinkronisasi perizinan, Lemahnya pengawasan dan penertiban. Adapun upaya yang dilakukan diantaranya, Review RTRW dan Musrenbang. Kedua, Implementasi dari Pasal 41 huruf b Ayat (1) huruf b dan pasal 70 Ayat (2) huruf c masih belum efektif. Namun telah sesuai dengan prinsip maslahah mursalah.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2021-09-26
Section
Articles